Rokan Hulu
Polisi Musnahkan 2 Kg Sabu yang Akan Diedarkan di Pedesaaan Rohul dan Kampar
Kalau seandainya lolos sabu ini bisa merusak sekitar 10 ribu orang, rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Rohul di pedesaan dan Kampar
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Polres Rokan Hulu (Rohul), musnahkan sabu seberat 2 Kg lebih yang berhasil ditangkap dari KH (50) pria berkewarganegaraan Malaysia pada Selasa (11/12/18) lalu .
Pemusnahan sabu dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul, AKBP Muhamad Hasyim Risahondua, didampingi Kasi Pidum Kejari Rohul, Anom, Kalapas Kelas II B Pasirpangaraian, M. Lukman, dan tamu undangan lainya.
Pemusnahan sabu 2 Kg dengan cara memasukan sabu ke dalam wadah yang dipenuhi Air, diaduk hingga larut selanjutnya di buang ke parit di sekitar Taman Kota Pasirpangaraian, Jumat (21/12/2018).
Setelah melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu, Kapolres Rohul, AKBP M. Hasyim Risahondua mengaku, dengan sabu seberat 2 Kg lebih tersebut diperkirakan dapat merusak sekitar 10 ribu orang, dengan nilai rupiah sekitar Rp 3 Milyar.
"Kalau seandainya lolos dan sabu ini bisa merusak sekitar 10 ribu orang, rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Rohul di pedesaan dan Suram Kampar," katanya.
Baca: 3 Bulan Lalu Lapas Bangkinang Juga Dapati Pengunjung Wanita Bawa Sabu Saat Jenguk Penghuni Lapas
Baca: Pengunjung Lapas Bangkinang Ditangkap Saat akan Berkunjung, Bawa Sabu Berbalut Lakban
Baca: Sepanjang 2018, Polda Riau Ringkus 2.538 Tersangka Terkait Kasus Narkoba dan Sita 325 Kg Sabu
Dirinya menjelaskan, tersangka KH bisa saja terancam dengan hukuman paling tinggi yakni hukuman mati.
Lebih lanjut dijelaskanya, setelah dimintai keterangan, tersangka diketahui merupakan Warga Negara Malaysia.
Tersangka mengaku datang ke Rohul untuk menjenguk istrinya yang merupakan warga Kecamatan Ujung Batu.
"Setelah kita interogasi orang ini baru dari Malaysia melalui jalur tikus, sehingga paspornya dia tidak bawa," jelasnya, didampingi Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, dan Kasatres Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi.
KH diketahui merupakan residivis perkara Narkoba pada tahun 2005 dan ditahan selama 5 tahun 8 bulan di Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian.
KH baru keluar tahun 2010.
Baca: BREAKING NEWS ; WNA Malaysia Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu di Rohul Disimpan di Kursi Mobil Barunya
Baca: Mobil Kurir 18 Kg Sabu Berjalan Mundur Saat Dihadang Polisi di Jalan Arengka II Pekanbaru
"Pria berusia setengah abad ini ditangkap polisi Rohul di Simpang Tangun Pasirpangaraian, dan diketahui barang bukti berupa sabu sekira 25 gram," imbuhnya.
Sebelum pulang ke rumah istrinya di Ujung Batu, jelas M. Hasyim, tersangka KH bertemu rekannya inisial A di depan Mall SKA Pekanbaru.
Saat bertemu, pelaku A yang masuk DPO Kepolisian memberikan sabu kepada KH yang saat itu mengendarai mobil Honda HR-V.