Tanggal 24 Januari 2019 Ahok Bebas, dari Mako Brimob Ahok Dibawa ke Lapas Kelas 1 Cipinang

Tanggal 24 Januari 2019 Ahok Bebas, dari Mako Brimob Ahok Dibawa ke Lapas Kelas 1 Cipinang

Editor: Budi Rahmat
Instagram BTP
Tanggal 24 Januari 2019 Ahok Bebas, dari Mako Brimob Ahok Dibawa ke Lapas Kelas 1 Cipinang 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan bebas pada 24 Januari 2019.

Pembebasan Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas Satu 1 Cipinang Dwi Andika Prasetyo.

Andika mengatakan, waktu bebas tersebut diperoleh Ahok setelah mendapat remisi natal selama satu bulan.

"Berdasarkan ketentuan warga binaan atas nama Ahok akan pulang bila tidak ada halangan yang berarti tanggal 24 Januari 2019," ujar Andika di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).

Andika menjelaskan, sebelum bebas Ahok akan dipindahkan dari Mako Brimob Depok ke Lapas Kelas 1 Cipinang.

Hal tersebut dikarenakan Ahok secara teknis merupakan tahanan Lapas Cipinang.

"Yang bersangkutan ialah warga binaan Lapas Cipinang hanya penempatannya aja tahanan di ruang Mako Brimob secara teknis pelepasan akan di lakukan di LP Cipinang," jelasnya.

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Dipastikan Bebas Pada 24 Januari 2019", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved