Segera Tukarkan Uang Lama, Waktunya Cuma Sampai 30 Desember 2018
BI melalui peraturan BI nomor 10/33/PBI/2018, pertanggal 25 November 2008, telah melakukan pencabutan dan penarikan 4 uang pecahan rupiah.
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Hendri Gusmulyadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bank Indonesi (BI) melalui peraturan BI nomor 10/33/PBI/2018, pertanggal 25 November 2008, telah melakukan pencabutan dan penarikan 4 uang pecahan rupiah.
Setelah sepuluh tahun lamanya, akhirnya BI akan menutup waktu penukaran pada tanggal 30 Desember 2018 ini.
Itu artinya, hanya tersisa lebih kurang dua hari lagi bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama tersebut.
Kapala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Riau, Siti Astiyah dalam keterangannya, Jumat (28/12/2018) menyebutkan, adapun beberapa pecahan rupiah yang dapat ditukar masyarakat Pekanbaru yakni pecahan Rp.10.000 tahun emisi 1998 dengan ciri gambar muka pahlawan Indonesia Cut Nyak Dhien.
Baca: Resep Tempe Mendoan, Camilan Lezat Bikin Suasana Jadi Lengkap
Kemudian pecahan Rp.20.000 tahun emisi 1998 dengan ciri gambar wajah pahlawan Ki Hadjar Dewantara, pecahan Rp.50.000 tahun emisi 1999 dengan ciri gambar pahlawan WR Soepratman, dan pecahan Rp.100.000 dengan ciri gambar pahlawan Ir Soekarno dan Dr Mohammad Hatta.
Kesemua uang lama tersebut dapat ditukarkan di seluruh KPw BI di seluruh Indonesia. Untuk di Riau berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman kota Pekanbaru.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, dan karena adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi, unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
"Tanggal 29 dan 30 kita buka layanan khusus penukaran untuk ke-empat uang tersebut. Dimana kita tidak melayani penukaran lainnya kecuali hanya penukaran khusus untuk 4 jenis uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran tadi," ujarnya.
"Jadi kita imbau seluruh masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan uang-uang tersebut di atas, untuk segera ditukar ke BI sebelum batas waktu 30 Desember 2018. Sampai hari tarakhir nanti, silahkan aja sebanyak-banyaknya menukar, karena batas terakhir penukaran uang yang dicabut itu hanya sampai 30 Desember 2018," jelasnya.
Siti menyebut, untuk jumlah total uang lama yang sudah ditukarkan oleh masyarakat ke KPw BI Riau, pihaknya tidak bisa menyampaikan karena uang itu sudah dicabut sejak tahun 2008 dan BI telah memberikan tenggat waktu selama 10 tahun untuk penukaran.
Baca: Wako Pekanbaru: Bila Memang Kurang Tepat, Saya Pribadi Minta Maaf
Sementara dalam satu tahun terakhir ini, jumlah masyarakat yang menukar bisa dibilang lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Ya mungkin karena BI sudah kasih waktu 10 tahun. Jadi dari tahun-tahun ke tahun jumlah masyarakat yang menukar makin sedikit," jelasnya.
Siti menuturkan, untuk kebutuhan natal 2018 dan tahun baru 2019, BI Riau menyiapkan uang sebesar Rp 5,7 Triliun, termasuk kebutuhan penarikan perbankan dan penukaran masyarakat. Sedangkan untuk jumlah penukaran uang yang diterima dari masyarakat tidak dibatasi.
Masyarakat Pekanbaru, Riky Ariyanto menuturkan, bila memang waktu yang tersisa lebih kurang dua hari lagi, ini adalah kesempatan bagi masyarakat Riau untuk segara menukarkan uang-uang lama ke kantor BI.