Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

INI 10 Kepala Daerah di Riau yang Harus Ditegur Gubernur karena Tidak Netral dalam Pilpres 2019

Ini 10 kepala daerah di Riau yang harus ditegur Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim karena tidak netral dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2019

Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
INI 10 Kepala Daerah di Riau yang Harus Ditegur Gubernur karena Tidak Netral dalam Pilpres 2019. Sebagian besar Bupati dan Walikota di Riau bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih sedang membacakan dekralasi dukungan pada saat deklarasi Relawan Jokowi yang digelar Projo di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Rabu (10/10/2018). Semua kepala daerah yang hadir ini menyatakan deklarasi dukungannya untuk memilih pasangan Jokowi-Maaruf Amin sebagai presiden Indonesia 2 periode. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir) 

INI 10 Kepala Daerah di Riau yang Harus Ditegur Gubernur karena Tidak Netral dalam Pilpres 2019

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ini 10 kepala daerah di Riau yang harus ditegur Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim karena tidak netral dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 atas perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

10 kepala daerah itu adalah, Bupati Siak Syamsuar, Bupati Pelalawan Hm harris, Bupati Kampar Azis Zaenal (slm), Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Rokan Hilir Suayatno, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT dan Walikota Dumai Zulkifli AS.

Baca: Mendagri Minta Gubernur Riau Tegur 10 Kepala Daerah, Ketua Projo Riau: Kita Hormati Keputusan Ini

Baca: Surat Perintah Teguran Mendagri, Taufik Arrahman: Kepala Daerah di Riau Korban untuk Sasaran Lainnya

Perintah teguran dari Mendagri Tjahjo Kumolo itu ditujukan kepada Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 kepala daerah atau bupati dan walikota di Riau yang dinilai tidak netral karena ikut dalam deklarasi Projo.

Teguran terkait 10 kepala daerah tersebut mengunakan nama jabatan bupati dan walikota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan kepada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Maaruf Amin.

Hal itu terjadi pada tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan kepada Tribunpekanbaru.com pada Kamis (27/12/2018) malam melalui rilis tertulisnya.

Dalam rilis itu disampaikan, Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr Sumarsono MDM meminta Plt (sekarang sudah depenitif) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 kepala daerah yang mengunakan nama jabatan bupati dan walikota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.

Baca: Surat Perintah Teguran untuk 10 Kepala Daerah di Riau Ditanggapi Dingin Kubu Prabowo

Baca: Mendagri Bantah Perlambat Keluarkan Surat Perintah Teguran pada Kepala Daerah Dukung Jokowi-Ma’ruf

Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018.

Mendagri berkesimpulan bahwa 10 kepala daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 6 November 2018.

Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu  yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.

Sepuluh kepala daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir, Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai.

Baca: Mendagri Minta Gubernur Tegur 10 Kepala Daerah di Riau,Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Harus Netral

Baca: Teguran Untuk Kepala Daerah, Dirjen Otda : Gubernur Cukup Kirim Surat Saja

Dasar hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa "Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah kabupaten dan kota".

Menyikapi soal Surat Permintaaan Mendagri tersebut, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, Bawaslu Riau sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah ditanggapi.

"Ke depan Bawaslu menghimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel embel jabatan dalam penlmberian dukungan," tegas Rusidi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved