Gubernur Riau Imbau Orangtua Larang Anak Mereka ke Jalanan Saat Tahun Baru, Mari Ibadah
tidak merayakan malam pergantian tahun dengan cara membuat hiburan, menyalakan kembang api, dan trompet
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menghimbau masyarakat Riau untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan cara berlebihan apalagi dengan pesta.
Gubernur meminta masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan hal yang positif dan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing di Riau.
Ini juga berkaitan dengan bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, maka Gubernur mengajak semua komponen masyarakat dan semua pihak untuk menjaga ketentraman serta ketertiban pada malam pergantian tahun.
"Yang pertama tidak merayakan malam pergantian tahun dengan cara membuat hiburan, menyalakan kembang api, dan trompet, "ujar Wan Thamrin Hasyim.
Kemudian Wan Thamrin Hasyim juga menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pemilik hiburan malam untuk tidak membuka usahanya pada malam pergantian tahun.
" Mari kita isi malam pergantian tahun dengan ibadah, bagi yang beragama islam introspeksi diri dengan berdzikir dan muhasabah, dan doa keselamatan terhindar dari Bencana, "ujar Wan Thamrin Hasyim.
Baca: SURAT EDARAN Terkait Perayaan Malam Tahun Baru, Pemkab Inhil Gelar Muhasabah Cinta Akhir Tahun
Baca: ZIKIR Istiqhosah Masyarakat Pekanbaru pada Malam Tahun Baru 2019, Digelar di 91 Masjid Paripurna
Selanjutnya kepada seluruh orangtua juga dihimbau melarang anaknya untuk turun ke jalan ke tempat hiburan yang akan mengganggu ketentraman, kenyamanan dan kedamaian masyarakat.
Surat edaran terkait perayaan malam tahun baru 2019 juga dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil)
Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim diketahui telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau agar tidak merayakan tahun baru 2019 dengan berpesta pora.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Bupati Inhil Drs HM Wardan MP mengeluarkan surat edaran resmi tentang merayakan tahun baru yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah maupun swasta, lembaga pendidikan, camat, lurah atau kepala desa, serta Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di lingkungan Pemkab Inhil.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa instruksi Bupati Inhil, antara lain, yaitu, larangan perayaan berupa hiburan, menyalakan kembang api dan meniup terompet.
Selain itu, Kepada pengelola tempat hiburan dilarang untuk mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah moral atau adat dan aturan agama, serta menutup tempat usaha paling lambat Pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya, kepada ormas hendaknya mengajak para generasi muda untuk berzikir dan beribadah baik di tempat ibadah maupun di rumah masing-masing.
Baca: Malam Tahun Baru, Pemrov Riau Gelar Zikir Bersama Ustaz Mustafa Umar di Gedung Daerah
Baca: Cara Melawan Keinginan Hura-hura saat Malam Tahun Baru Versi Ketua DPRD Siak
Serta kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan untuk melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.