Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

INI DATA UMK 2019 Kabupaten dan Kota di Riau, UMK Inhu Belum Ditetapkan, Terancam Tidak Berubah

Ini data Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 kabupaten dan kota di Riau, UMK Indragiri Hulu (Inhu) belum ditetapkan, terancam tidak berubah

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
UMK
ILUSTRASI. INI DATA UMK 2019 Kabupaten dan Kota di Riau, UMK Inhu Belum Ditetapkan, Terancam Tidak Berubah 

DATA UMK 2019 Kabupaten dan Kota di Riau, UMK Inhu Belum Ditetapkan, Terancam Tidak Berubah

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ini data Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 kabupaten dan kota di Riau, UMK Indragiri Hulu (Inhu) belum ditetapkan, terancam tidak berubah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada Tribunpekanbaru.com menjelaskan saat ini tinggal Kabupaten Indragiri Hulu yang belum menetapkan UMK.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Kediri Jadi Foto Model dan Selebgram, Ditipu dan Ada DM Nakal Ngajak Tidur

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Aceh di Pekanbaru, Hatinya Hancur ketika Ada Anak yang dapat Perlakuan Keji

Sedangkan 11 kabupaten dan kota lainnya di Riau, sudah menetapkan sejak jauh-jauh hari.

Menurut Rasidin persoalannya disebabkan karena belum adanya kesepakatan Dewan Pengupahan setempat. Ada perbedaan persepsi soal nilai UMK Inhu.

"Inhu belum (menetapkan UMK) sampai sekarang, " ujar Rasidin Siregar, Jumat (28/12).

Sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah, Pemerintah Provinsi Riau melalui Disnaker juga kata Rasidin, sudah mengingatkan Kepala Disnakertrans Inhu terkait untuk tidak membiarkan berlarut - larut.

"Namun belum ada juga perkembangan. Hal ini bukanlah persoalan yang harus berlarut-larut. Saya kan sudah ingatkan kepala dinasnya," ujarnya.

Seharusnya kata Rasidin, jika tidak ada kesepakatan antara Dewan Pengupahan, mestinya pemerintah setempat harus berinisiatif untuk mengadakan rapat voting. Kuncinya ada pada pemerintah setempat, apalagi sudah ada dasar penetapan UMK.

Baca: Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi Sebut Senin APBD Riau 2019 Jadi Perda

Baca: Toko Kelontong di Mandau Dirampok, Pelaku Larikan Uang Rp 70 Juta

"Sebenarnya ini tak sulit. Mereka adakan rapat dengan Dewan Pengupahan. Kalau tidak juga tuntas, ambil saja voting. Voting itu pasti ada yang menang, kam sudah ada dasar penetapan upah, " jelas Rasidin.

Maka menurut Rasidin fungsi Disnakertrans di daerah itu untuk memfasilitasi lahirnya kesepakatan. Tapi kesepatan itu tak juga lahir. Sehingga membuat pihaknya di Provinsi heran.

"Itulah gunanya pemerintah. Tak ada masalah yang besar sebenarnya. Tak sulit. Tak tahu saya bagaimana bisa seperti itu ya," ujarnya kesal.

Secara aturannya pada Januari sudah selesai penetapan UMK dan mulai diterapkan, oleh karena itu, Rasidin memberi waktu kepada Pemkab Inhu hingga Januari untuk menetapkan UMK. Jika tak juga ditetapkan, maka UMK Inhu 2019 harus kembali ke UMK 2018.

"Saya beri waktu sampai Januari. Kalau tidak ditetapkannya, UMK 2018 yang akan kembali diberlakukan. Yang rugi siapa kan pekerja, "ujar Rasidin.

Baca: Ini Jawaban Wakil Rakyat di DPRD Riau Terkait Anggaran PPLP dan PPLM Riau 2019 dalam APBD Riau 2019

Baca: Mendagri Coret Kegiatan Bukan Kewenangan Pemprov Riau dalam APBD Riau 2019

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved