Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rumahnya Langsung Dibongkar! Seperti Ini Hukuman Buat Pasangan Kumpul Kebo di Sulawesi Selatan

Tak hanya muda-mudi di Padang, rupanya tindakan asusila juga dilakukan oleh pasangan bukan suami istri di Sulawesi Selatan.

TribunJeneponto.com/Humas Polres Jeneponto
Rumahnya Langsung Dibongkar! Seperti Ini Hukuman Buat Pasangan Kumpul Kebo di Sulawesi Selatan 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Beberapa waktu lalu, tepatnya saat malam tahun baru 2019, sebanyak 46 muda-mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, mereka diduga berbuat asusila di dalam mobil dan kamar hotel.

Selain diduga berbuat mesum, sebagian muda-mudi yang diamankan karena memanfaatkan momen tahun baru untuk keluyuran sambil berpacaran hingga larut malam.

Tak hanya muda-mudi di Padang, rupanya tindakan asusila juga dilakukan oleh pasangan bukan suami istri di Sulawesi Selatan.

Bahkan, kediaman pelaku sampai dibongkar oleh warga setempat.

Masyarakat di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto, Sulsel dibuat geger hubungan cinta terlarang oleh pasangan haram baru-baru ini.

Pasalnya pasangan haram yang diketahui sama-sama memiliki keluarga tersebut kedapatan kumpul kebo.

Alhasil, rumah pelaku tindak asusila dibongkar masyarakat setempat, Rabu (2/1/2019).

Pembongkaran rumah ini menyita perhatian.

Baca: 30 Siswa Keluyuran Saat Jam Pelajaran Sekolah, Satpol PP Inhu Ciduk di Halaman Kantor DPRD

Baca: Transfer Pemain Liga 1: Waw, Puluhan Pemain Asing Ingin Gabung Semen Padang

Baca: 7 Hape Baru & Terbaik di 2019, Yuk Intip Spesifikasinya!

Baca: Hasil Operasi Lilin Muara Takus 2018 di Rohul, Laka Lantas Tilang dan Teguran Meningkat

Diketahui pelaku berinisial ABH (52) dan JM (50).

Melalui rilis dari Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, kedua pasangan bukan suami istri itu tertangkap basah berbuat tindakan diduga asusila (siri') oleh SJM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJeneponto dari Kasat Binmas Polres Jeneponto AKP Syahrul ABH (52) dan JM (50) memiliki hubungan terlarang.

"Bahwa menurut informasi yg dikumpulkan bahwa keduanya memang punya hubungan terlarang dan puncaknya pada malam pergantian tahun kemarin keduanya ditemukan langsung oleh suaminya," kata Syahrul.

Menurut Syahrul apabila rumah tidak dibongkar maka akan berdampak negatif terhadap yang bersangkutan, juga dikhawatirkan berdampak sosial.

"Bahwa apabila rumah kedua pelaku tidak dibongkar makan akan berdampak negatif kedepannya.mengingat bahwa rumah keduanya hanya berjarak kurang lebih 2 Meter (bertetangga)," kata Syahrul

Baca: Longsor Kembali Terjang Jembatan Kembar Sidua-dua, Transportasi Siantar-Parapat Lumpuh

Baca: Mengenal Gaya Sendok : Posisi Bercinta yang Bisa Memuaskan Pasangan Meski Saat Tubuh Lelah

Baca: Riset: Lebih dari 50% Perawat Mengaku Pernah Alami Aktivitas Paranormal Ketika Bekerja, Apa Saja?

"Bahwa persoalan tersebut tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan alasan bahwa keluarga kedua belah pihak menginginkan diberlakukan hukum adat dengan hasil kesepakatan bahwa rumah keduanya dibongkar dan dilarang masuk diwilayah Desa Arpal," tutupnya.

Demikianlah hukum adat yang berlaku di daerah ini.

(*)

Artikel ini pernah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul,

Ketahuan Punya Hubungan Cinta Terlarang, Warga Murka dan Bongkar Rumah Pelaku, Gini Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved