Rokan Hulu
Hasil Operasi Lilin Muara Takus 2018 di Rohul, Laka Lantas Tilang dan Teguran Meningkat
Tilang pada operasi lilin 2017 terdapat 2 tilang, sedangkan di 2018 terdapat 59 tilang.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Operasi lilin Muara Takus 2018 resmi ditutup pada 1 Januari 2019.
Operasi lilin Muara Takus 2018 ini dilaksanakan selama 10 hari, dimulai 23 Desember 2018 sampai 1 Januari 2019.
Kapolres Rohul, AKBP Muhamad Hasyim Risahondua, melalui Kasat Lantas Polres Rohul, AKP Irnanda Oktora mengungkapkan, Operasi lilin Muara Takus 2018 berjalan lancar dan aman.
"Untuk perayaan hari natal dan tahun baru di Rohul berjalan lancar tanpa ada gangguan, dan semuanya merasa aman dan nyaman," katanya, Kamis (3/1/2018).
Ia menambahkan, hasil dari operasi Lilin Muara Takus 2018 dibandingkan 2017 terjadi peningkatan, baik di Laka lantas, tilang, dan teguran yang dilakukan pihaknya.
AKP Irnanda menjelaskan, untuk kejadian laka lantas pada Operasi Lilin pada 2017 zero laka lantas, sedangkan di 2018 terjadi satu laka lantas.
Laka lantas tersebut menimbulkan korban jiwa satu orang laki-laki atas nama Jasman.
Baca: Inilah Rincian 9 Perda yang Dihasilkan DPRD Rohul Pada 2018
Baca: Panjangnya Cuma 9 Meter tapi Jembatan Sei Mondiang di Rohul Ini Sangat Berbahaya Bagi Pengendara
"Laka lantas yang menyebabkan korban jiwa tersebut terjadi di desa suka Maju Kecamatan Rambah Samo, dimana korban menggunakan sepeda motor becak terlibat laka lantas dengan mobil Fuso," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskanya, untuk tilang, pada operasi lilin 2017, terdapat 2 tilang, sedangkan di 2018 terdapat 59 tilang.
Untuk teguran ada 39 di 2017, sementara di 2018 pihaknya melakukan teguran kepada 92 pengendara.
AKP Irnanda mengaku, dengan adanya peningkatan kasus baik laka lantas, tilang dan teguran.
Tentunya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas untuk taat peraturan masih rendah.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk taat kepada peraturan dan rambu lalu lintas, karena terjadinya laka lantas, kebanyakan berawan dari pelanggaran lalu lintas.
"Perlu diingat ketika kita melanggar lalu lintas dan menyebabkan laka lantas, bukan kita saja yang menjadi korban tapi orang lain yang taat peraturan bisa juga menjadi korban," tegasnya.
Baca: TIPIKOR, Termasuk dalam 13 Kasus Menonjol di Rokan Hulu yang Ditangani Polres Rohul Selama 2018
Baca: Pecah Ban, Mobil Box Terguling di Jalan Kelapapati Tengah
AKP Irnanda juga mengaku, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi dalam rangka melakukan pencegahan, dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas sesuai dengan peraturaanya.
"Kita berharap masyarakat bisa menanamkan rasa, jika melanggar lalu lintas bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.(*)