Indragiri Hulu

3 Pasal yang Bisa Menjerat Pembakar Lahan, Ancamannya Penjara Hingga Denda Rp 10 Miliar

Polres Inhu menggencarkan patroli di daerah rawan karlahut yang ada di Kabupaten Inhu dan juga memberik

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Polres Inhu
Satbinmas Polres Inhu memberikan penyuluhan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Memasuki musim kering di tahun 2019 ini, Polres Inhu menggencarkan patroli di daerah rawan kebakaran lahan dan hutan (karlahut) yang ada di Kabupaten Inhu dan juga memberikan penyuluhan kepada warga.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Bripka Misran mengatakan dalam penyuluhan itu warga dijelaskan soal sanksi pidana penjara dan denda yang akan diterapkan bagi para pembakar lahan.

"Penyuluhan disampaikan melalui Bhabinkamtibmas dan Satbinmas Polres Inhu," kata Misran, Jumat (4/1/2019).

Baca: Torro Margens Meninggal Dunia, Kondisi Terakhir Bajunya Penuh Bercak Darah

Penyuluhan tersebut meliputi tentang sanksi kepada masyrakat maupun korporasi yang masih berani melakukan pembakaran lahan dan hutan.

Melalui penjelasan Misran terdapat beberapa sanksi pidana yang diterapkan, berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku.

Mulai dari UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pada pasal 50 ayat tiga dijelaskan semua orang dilarang membakar hutan.

Masih pada UU tentang kehutanan pasal 78 ayat tiga dijelaskan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat tiga huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Sementara berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Ancaman pidananya sesuai yang tertulis pada pasal 108 setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat satu dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Baca: Heboh Polwan Brigpol Dewi, Bersuamikan Polisi, Masih Selingkuh dengan Polisi Lain dan Napi

Kemudian berdasarkan pasal 69 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dijelaskan setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Ancaman pidananya sesuai dengan pasal 108 setiap orang yang melakukan pembakaranl lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat satu huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

"Silakan pilih yang mana jika masih mau membakar lahan dan hutan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved