Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bayi Tewas Dalam Kandungan Gara-gara Ditelantarkan, Dokter Kandungan RSUD Porsea Bakal Dipecat

M Boru Sihotang telantar di Rumah Sakit Porsea hingga anaknya meninggal di dalam kandungan pada 3 Januari 2019 lalu.

Editor: Muhammad Ridho
Ilustrasi ibu hamil 

Dokter Kandungan RSUD Porsea bakal dipecat gara-gara tidak menjalankan tugasnya hingga menyebabkan seorang bayi meninggal dalam kandungan.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan Tobasa melalui surat bernomor 440/50/SEKR-Dinkes/2019, tertanggal 9 Januari 2019 mengusulkan pemecatan dr Sahat Siburian SPOG.

Surat itu ditujukan ke Kementerian Kesehatan dan ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, dr Juliwan Hutapea.

"Surat sudah kita kirimkan ke Kementerian Kesehatan", kata Juliwan, Kamis (10/1/2019).

Katanya, kewenangan pemberhentian berada pada kementerian, alasannya dr Sahat masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT). Hingga saat Dinkes Tobasa sedang menunggu balasan dari Kemenkes.

Namun, kata Juliwaan hingga saat ini dr Sahat masih tetap bertugas di RSUD Porsea. Dikatakannya, September 2018  masa PTT Sahat sebenarnya sudah berakhir. 

Di RSUD Porsea hanya ada satu orang dokter kandungan, sehingga statusnya diperpanjang.

Baca: Bantah Tudingan Hamil Sebelum Nikah, Aura Kasih Bagikan Penampilan Terbarunya, Perut jadi Sorotan

Baca: Kronologi Penemuan Mayat Kontraktor Fly Over Pekanbaru yang Tewas di Hotel Whiz Pekanbaru

Baca: Kabar Terbaru Prostitusi Artis: Vanessa Angel Terima Duit 15 Kali dari Mucikari Dalam 1 Tahun

Beberapa hari lalu, M Boru Sihotang telantar di Rumah Sakit Porsea hingga anaknya meninggal di dalam kandungan pada 3 Januari 2019 lalu.

Anak tersebut merupakan anak pertama M Boru Sihotang warga Dusun Panapparan, Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir.

Liston Hutajulu, anggota Legislatif Tobasa meminta penegak hukum memproses dokter Sahat Siburian yang seharusnya menjalankan tugasnya.

Surat permintaan pemecatan dokter kandungan RSUD Porsea
Surat permohonan pemberhentian dr Sahat Siburian yang ditujukan ke Kementrian Kesehatan oleh Dinas Kesehatan Tobasa

Kata Liston, saat itu, ibu bayi bahkan sempat menahan kesakitan dan juga dua nyawa sekaligus terancam, hingga akhirnya nyawa anak bayi pertamanya tidak terselamatkan.

"Mereka terlantar berjam-jam oleh pihak RSU Porsea sebelum dirujuk ke RSU Tarutung karena tidak ada dokter ahli kandungan yang bertugas," kata Anggota DPRD Tobasa, Liston Hutajulu, Senin (7/1/2019).

Pada 3 Januari 2019 ibu anak tersebut mau melahirkan anak pertamanya yang penuh perjuangan. Apalagi, jarak tempuh dari Desa Lumban Lintong menuju Parsoburan Kota saja sudah 2 Jam lebih.

Berhubung kondisi jalan di Kabupaten Tobasa tersebut juga tidak baik, di perjalanaan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Porsea memakan waktu dua jam lebih.

Sayangnya, sesampainya di Rumah Sakit Porsea mereka masih menunggu 1 jam dokter kandungan yang tidak berjaga. Padahal, seharusnya dr Sahat Siburian bertugas.

Baca: Eni Yulansari, Siswi SMA yang Bunuh Diri di Jembatan Ampera, Tulis Surat Aku Tidak Tahan

Baca: Update Whatsapp Ada Fitur Terbaru, Bisa Kunci Percakapan dengan Sidik Jari, Ini Caranya

Baca: Januari 2019 Ini Ada Gerhana Super Blood Moon, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

"Saat itu, keluarga korban menghubungi saya mengadu dan meminta pertolongan agar ibu ini agar segera di tangani. Kemudian saya kontak dr Tihar Hasibuan Kepala RS Porsea. Beliau mengatakan dr kandungan tidak dinas dan beberapa kali telepon pimpinannya tidak diangkat," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved