Hari Pertama Pemberkasan CPNS Rohul Khusus untuk Formasi Guru Kelas
Hari pertama pemberkasan CPNS Rohul, Senin (14/1), dikhususkan untuk formasi guru kelas.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
PASIRPANGARAIAN,TRIBUN- Hari pertama pemberkasan CPNS di Badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (14/1) khusus untuk guru kelas.
Kepala BKPP Rohul, M Zaki melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti mengungkapkan, untuk guru mata pelajaran yaitu Agama Islam, penjasorkes, dan mata pelajaran SMP akan dilaksanakan Selasa (15/1).
Sedangkan untuk tenaga kesehatan dan teknis akan dilakukan pada Rabu (16/1).
Berkas guru dimasukan dalam stopmap biola warna merah, tenaga kesehatan warna kuning, dan tenaga teknis warna hijau.
Heni menerangkan, di hari pertama, ada 124 orang dengan jabatan guru kelas wajib melakukan pemberkasan.
"Tadi untuk pemberkasan ini kita buka pukul 08.00-16.00 WIB. Alhamdulillah, seluruh peserta sudah melakukan pemberkasan sebanyak 124 orang," katanya.
Dari data peserta CPNS yang melakukan pemberkasan ulang, sudah lengkap semua. Selanjutnya akan periksa ulang oleh BKN Kanreg 12 Pekanbaru.
"Ya, semua yang melakukan pemberkasan ulang sudah lengkap semua tidak ada kendala dan semua berjalan lancar," terangnya.
Heni menambahkan, yang perlu perlu diperhatikan oleh setiap peserta yang dinyatakan lulus seleksi, adalah dalam hal penulisan nama, tempat tanggal lahir, harus sama seperti tertulis di ijazah. Seperti pada surat lamaran, surat keterangan, surat pernyataan serta daftar riwayat hidup dan lain-lain.
Kemudian, pada surat keterangan catatan kepolisian dari Polri, surat keterangan sehat dari dokter RSUD, dan surat keterangan tidak mengkonsumsi, dan menggunakan narkoba, harus disebutkan untuk keperluan persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS.
"Jadi harus lebih teliti lagi biar tidak ada kesalahan," sebutnya.
NIP Kewenangan BKN
Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti menyebutkan, kewenangan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), berdasarkan kelengkapan administrasi yang diserahkan, bukan kewenangan pemda.
Saat ditanya jika ada peserta yang tidak melakukan pemberkasan ulang, Heni memaparkan, apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.
Hal itu dilakukan, agar dapat diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.
"Bagi peserta pengisi atau pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman: bkd.rokanhulukab.go.id," pungkas Heni. (*)