Penggerebekan Home Industri Miras
Pemilik Home Industri Miras Oplosan di Pekanbaru Belajar Meracik Secara Otodidak Lewat Internet
Miras oplosan berbagai merk yang mereka buat, dijual dengan harga yang jauh lebih murah di pasaran.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Pemilik Home Industri miras oplosan di Pekanbaru belajar meracik miras secara mandiri atau otodidak lewat internet. Omzetnya pun tak main-main karena bisa meraup sekitar Rp 1 miliar
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengungkapkan, penyelidikan cukup panjang dilakukan sebelum aparat berhasil mengungkap aktivitas home industri miras oplosan.
Penyelidikan dilakukan lebih kurang selama 3 minggu.
Produksi miras ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bunga Raya, RT 3 RW 12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Sebuah rumah lainnya di Jalan bypass Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, menjadi lokasi gudang penyimpanan peralatan pembuat minuman keras oplosan.
Termasuk tempat penyimpanan botol minuman keras siap edar.
Total enam orang tersangka berhasil ditangkap.
Mereka masing-masing adalah AS alias Agus, MU, T alias Amsri, SH alias Cepi, dan R alias Ravi, dan MA alias May.
Baca: LIVE STREAMING: Rumah Dijadikan Industri Minuman Keras Oplosan di Pekanbaru
Baca: Dicekoki Miras hingga Mabuk di Kamar Kos, Wanita 19 Tahun di Kediri Digagahi 2 Temannya
Baca: Terhitung 1 Januari 2019, Qatar Berlakukan Pajak Dosa 100 Persen untuk Miras
Mereka ada yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, Pekanbaru, dan Kampar.
"Jadi di rumah jalan Bunga Raya ini, dibangun home industri (miras), untuk memasukkan racikan minuman oplosan berbagai macam merk," sebut Susanto, Senin (14/1/2019).
Adapun total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi rumah ini adalah 14.659 botol miras berbagai merk siap edar, 29.361 botol kosong, 83.325 karton kosong, 68.500 lembar label buatan, 28.736 tutup botol, 3 tabung filter air berbagai ukuran, 2 buah tanki air, 2 buah mesin pres tutup botol, 5 meter selang air.
Kemudian kayu pengaduk sepanjang 2 meter, 5 buah galon air, 1 stempel cap produksi, 8 stempel cap kode jenis miras, 1 drum alkohol, puluhan botol cairan perasa dan aroma, serta barang bukti lainnya.
Lanjut Susanto, tersangka ini belajar meracik miras secara mandiri atau otodidak lewat internet.
Mereka diperkirakan bisa meraup omzet sekitar Rp 1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/polisi-gerebek-rumah-yang-menjadi-home-industri-miras-oplosan-di-pekanbaru.jpg)