Pemilu 2019
Soal Tindaklanjut APK Hasil Penertiban, Bawaslu Riau dan Kota Pekanbaru Beda Sikap
Sementara Bawaslu Kota Pekanbaru menilai, APK yang diturunkan pada saat dilakukan penertiban bisa diambil kembali oleh para pemiliknya.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Riau dan Bawaslu Kota Pekanbaru tidak satu suara soal alat peraga kampanye (APK) hasil penertiban.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan tetap tidak akan memperbolehkan para Parpol, Caleg dan tim Capres mengambil kembali APK yang telah ditertibkan.
Sebab, APK tersebut sudah menyalahi aturan dalam berkampanye.
"Kami tetap tidak memperbolehkan, APK yang kami tertibkan tersebut sebagai barang bukti kami, bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg, Parpol dan tim Capres," tegas Rusidi Rusdan, Jumat (25/1/2019).
Baca: Masih Banyak APK Caleg di Pekanbaru Terpaku di Pohon
Baca: Turunkan 66 APK Bilboard Berbayar, Bawaslu : Kami Tidak Ada Tebang Pilih
Baca: Berlanjut, Bawaslu Riau Tertibkan APK Caleg di Billboard Berbayar, Bagaimana dengan APK Pilpres?
Sementara Bawaslu Kota Pekanbaru menilai, APK yang diturunkan pada saat dilakukan penertiban bisa diambil kembali oleh para pemiliknya.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, dari segi aturan memang tidak ada yang melandasi APK yang sudah ditertibkan Bawaslu bisa diambil lagi.
Namun, secara hak APK tersebut merupakan milik para Caleg, Parpol dan tim Capres.
Kendati demikian, ia juga tidak melihat adanya aturan tegas yang melandasi Bawaslu untuk mengambil APK yang menyalahi aturan tersebut lantaran milik para Parpol, Caleg dan tim Capres.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bawaslu_riau_copot_apk_caleg_di_billboard_berbayar_di_jalan_sudirman.jpg)