Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Bilqis Dijual Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi, Ini Pengakuan Pelaku Penculikan Anak

Diketahui bilqis awalnya dijual sebesar Rp 3,5 juta melalui perantara, kemudian dijual lagi ke perantara lainnya sebesar Rp 80 juta.

|
Editor: Muhammad Ridho
Tangkapan layar video
BALITA HILANG - Seorang balita asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Bilqis Ramadhany, ditemukan di Provinsi Jambi, Sabtu (8/11/2025) pukul 20.00 WIB, Setelah satu pekan dilaporkan hilang. Bilqis ternyata diculik dan ditemukan di Merangin, Jambi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Polisi beberkan fakta baru kasus penculikan anak yang dialami bocah 4 tahun bernama Bilqis.

Bilqis diculik secara estafet oleh para pelaku dari Makassar, Sulawesi Selatan hingga akhirnya ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) pukul 20.00 WIB.

Diketahui bilqis awalnya dijual sebesar Rp 3,5 juta melalui perantara, kemudian dijual lagi ke perantara lainnya sebesar Rp 80 juta.

Bilqis ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Polisi juga telah menangkap dua orang terduga penculik Bilqis di wilayah Jalan H Bakri, Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (7/21/2025) pukul 13.00 WIB.

Setelah itu, polisi kemudian menginterogasi terduga pelaku, hingga akhirnya mengetahui keberadaan Bilqis.

"Kemudian kita telusuri dan melakukan pendekatan terhadap temenggung (tetua adat Suku Anak Dalam) untuk mengembalikan Bilqis," kata Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Eka Putra Yuliesman Koto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (9/11/2025).

Setelah polisi melakukan pendekatan, Bilqis akhirnya berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk diserahkan ke Polres Makassar.

Dua pelaku, Mery Ana dan lelaki bernama Ade Friyanto Syaputera, ditangkap tim gabungan Polda Jambi karena menculik Bilqis.

Pelaku bernama Ade Frianto Syahputra (36), laki-laki, tidak bekerja, beralamat di Kampung Baru 2, Pasar Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Pelaku lainnya bernama Mery Ana (42), perempuan, ibu rumah tangga beralamat di Jalan Tembesu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Alamat kedua pelaku berada di daerah Bangko, pusat Kabupaten Merangin.

Jarak Bangko dengan Kota Jambi sekira 255 kilometer dan dapat ditempuh via jalur darat sekira 5 jam lebih sedikit. 

Kepala Seksi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak, mengatakan keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh pada Jumat (7/11/2025). 

Setelah diperiksa, pelaku mengaku telah menjual Bilqis kepada salah satu warga di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga Rp 80 juta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved