Aturan Baru BPJS: Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Tingkat Meski Sanggup Bayar

emerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan)

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi BPJS 

Pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 2 Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, terkait dengan kendali mutu dan biaya, serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan.

Meski begitu, BPJS Kesehatan belum mengetahui kapan peraturan ini akan efektif dilakukan.

Baca: Artis Cantik Raline Shah Sempat Merasakan Hidup Miskin Serba Kekurangan, Berikut Kisahnya

Baca: Keluarga Kaget Tiba-tiba Nadi Jenazah Pensiunan Guru Ini Berdenyut Padahal Sudah Akan Dikuburkan

BPJS Kesehatan masih menunggu uji coba dari Kemenkes dan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kompas.com, Sabtu (26/1/2019) pagi.

"Pasien meski mampu menyanggupi membayar (selisih biaya naik tingkat) dua kelas, sesuai regulasi yang ada tidak diizinkan," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, salah satu alasan diterapkannya aturan itu agar masyarakat dapat bertanggung jawab dengan kelas yang dipilih saat melakukan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dengan batasan kenaikan kelas ini, diharapkan masyarakat jujur membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan finansial mereka.

Selama ini, diketahui masih banyak masyarakat yang mendaftar kelas BPJS Kesehatan lebih rendah dari kemampuannya.

Baca: UPDATE Kondisi Terbaru Ustaz Arifin Ilham, Sudah Bisa Jalan-Jalan, Lihat Foto-fotonya

Baca: Presiden Trump Sementara Hentikan Shutdown Pemerintahan Selama Tiga Minggu ini Alasanya

Akan tetapi saat menjalani rawat inap, mereka meminta naik lebih dari 1 kelas pelayanan di atasnya.

"Itu masuk kriteria penyalahgunaan tadi," kata Iqbal.

Ketika ditanya terkait kenaikan kelas pelayanan dikarenakan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan pasien dan ketersediaan ruangan di faskes, Iqbal menyebut sudah ada aturan khususnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved