Ahmad Dhani Divonis Penjara, Langsung Dibawa Masuk ke Mobil Tahanan, Sempat Minta Difoto
Ahmad Dhani, divonis 1,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) terkait kasus ujaran kebencian.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahmad Dhani, divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani divonis terkait kasus ujaran kebencian. Vonis dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup.
Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian
Baca: Karier Meredup Hingga Terbelit Utang, Menyebabkan Sederet Artis Terjerumus Prostitusi Online
Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan. Kabaranya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.
"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Lirik Lagu yang Jadi Nyata? Suga BTS Disebut Beli Apartemen Seharga Rp 42 Miliar Lebih
Baca: Unggah Foto dengan Kondisi Perut Membesar, Maia Estianty Hamil?
Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya. Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.
Hasil vonis menjatuhkan Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, karena dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian yang dilakukannya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dibawa Masuk ke Mobil Tahanan, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/01/28/divonis-penjara-ahmad-dhani-langsung-dibawa-masuk-ke-mobil-tahanan.