Mojang Bandung Jadi Korban Oknum Satpol PP, Polisi Mengamankan Pelaku dengan Barang Bukti Ini

Tiga mojang Bali menjadi korban oknum Satpol PP. pelaku akhirnya ditangkap polisi berikut dengan barang bukti ini

Editor: Budi Rahmat
aaj.tv
Mojang Bandung Jadi Korban Oknum Satpol PP, Polisi Mengamankan Pelaku dengan Barang Bukti Ini 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Mojang Bandung menjadi korban pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP jembara Bali.

Ada tiga mojang Bandung yang jadi korban pungutan liar tersebut dengan kerugian hingga 150 rubu per orang.

pelaku sengaja datang ke kost pada korban kemudian memungut sejumlah uang dengan alasan korban merupakan pendatang dari luar daerah yang kos.

Baca: Uang SPP Belum Bayar, Murid SD Ini Mengaku Disuruh Push UP hingga 100 Kali, Akibatnya Trauma Berat

Baca: Bisa Hidup Mewah, Penghasilan Youtuber Populer Indonesia Capai Puluhan Miliar, Ini Daftarnya

Aksi oknum Satpol PP tersebut akhirnya terhenti dan ia pun kemudian diamankan beserta barang bukti uang hasil pemerasan.

Ia sudah diringkus polisi yang mendapat laporan terkait aksi pungutan liar yang dilakukannya.

Oknum anggota Satpol PP (Pamong Praja) Kabupaten Jembrana diringkus pihak Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Jembrana bernama Nyoman Darmada (48).

Ia merupakan warga Jalan Danau Berantan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.

Darmada pun menjadi tersangka dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan) pungutan liar ini.

Baca: Bikin Malu di Depan Umum, Alat Pendeteksi Ini bisa Lacak Orang yang Punya Utang

Baca: Widy Vierratale tak Suka Cowok yang Menye-menye, Penginnya Pinter dan Sopan

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai menyatakan, OTT Pungli ini dilakukan, Sabtu (26/1/2019) sekitar pukul 17.13 Wita.

Penangkapan bertempat di kos kosan Jalan Bima Sena, Lelateng, Negara, Jembrana.

Tersangka melakukan pungutan terhadap tiga orang warga kos yang berasal dari luar daerah.

"Ada pungutan liar atau tidak resmi yang dilakukan oleh oknum satpol PP tersebut," ucap Yusak, Senin (28/1) kemarin sore.

Yusak menjelaskan, pungutan itu terhadap tiga oramg korban, yakni Rike Polupi (31) asal Majalaya, Bandung Jawa Barat. Kemudian, terhadap Teti Mulyati (33) asal Cileunyi Bandung, Jawa Barat dan terhadap Fitri Kurniati (38) asal Pagalangan Bandung Jawa Barat.

Baca: Berikut Identitas Korban Meninggal dan Luka Dalam Kecelakaan Bus di Tol Cipularang

Baca: Tanggapi Vonis Ahmad Dhani, Sandiaga Uno: Jangan Hukum Digunakan untuk Memukul Lawan

Masing-masing korban diminta uang dengan nominal Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Dan uang itu masuk ke kantorng pribadi tersangka.

"Uang tunai sebesar Rp 350.000, kami sita sebagai barang bukti. Kami dapatkan dari tangan tersangka," ujarnya.

Selain tersangka dan uang korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor tersangka Yamaha Jupiter Mx warna hitam dengan Nopol DK 6882 ZA. Kemudian, sebuah HP. 

Kasus pungli mojang bandung tersebut masih didalami kepolisian. Tersangka sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved