Tanggapi Vonis Ahmad Dhani, Sandiaga Uno: Jangan Hukum Digunakan untuk Memukul Lawan
"Saya kasih tahu hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hukum digunakan untuk memukul lawan," kata Sandi
TRIBUNPEKANBARU.COM- Musisi Ahmad Dhani resmi ditahan setelah jatuh vonis satu tahun enam bulan pada sidang yang dilaksanakan, Senin (28/1/2019).
Usai dijatuhi vonis tersebut, Hakim Ketua Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Kini suami dari Mulan Jameel tersebut mendekam di Rumah Tahanan Cipinang.
Baca: Kaget dengan Vonis Ahmad Dhani, Andre Rosiade: Kita Beri Dukungan Moral & Hukum
Baca: Mulan Jameela Tertunduk Dengar Vonis Ahmad Dani. Manajer dan Kerabat Sigap Beri Perlindungan
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Konser Dewa 19 di Malaysia 2 Februari Nanti?
Baca: Sebelum Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Persiapannya Makan Ikan P
Vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Terkait dengan vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani, Sandiaga Uno pun memberikan komentarnya
Mantan Wakil Gubernur DKI itu menyatakan, hukum jangan digunakan untuk memukul lawan.
Untuk itu, penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih.
"Saya kasih tahu hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hukum digunakan untuk memukul lawan," kata Sandi usai kumpul bareng warga Eromoko dan makan malam di HIK Kartikasari, Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (28/1/2019) malam.
Tak hanya itu, Sandi juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan.
Dengan demikian, bila hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat akan mengapresiasi.
"Jangan hukum digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan. Saya percaya kalau hukum ditegakkan seadil-adilnya masyarakat akan mengapresiasi. Silakan masyarakat menilai sendiri," kata Sandi.
Baca: BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian
Terhadap putusan itu, BPN akan berkoordinasi terlebih dahulu.
Ia pun belum mendapatkan laporan terkini pascavonis 1,5 tahun penjara bagi Ahmad Dhani.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Kata Sandiaga Uno",