Seleb
Ahmad Dhani Ditahan, Mulan Jameela: Sebagai Istri, Tugas Saya Mendoakan dan Memberi Support
Mulan berujar hanya bisa berterima kasih kepada mereka yang sudah memberi dukungan kepada suaminya Ahmad Dhani
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara, Mulan Jameela sebagai istri hanya bisa mendoakan sang suami.
Hal itu diungkapkan oleh Mulan ketika menghadiri aksi solidaritas untuk menuntut keadilan atas hukuman yang dijatuhkan terhadap Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
Dari sisi hukum, Mulan Jameela tidak bisa berbicara banyak karena semua sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Yang jelas, saya sebagai istri tugas saya berdoa dan memberi support yang banyak (kepada Ahmad Dhani)," ujar Mulan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Mulan berujar hanya bisa berterima kasih kepada mereka yang sudah memberi dukungan kepada suaminya.
"Saya ucapkan terima kasih buat Saudara yang hadir dan enggak hadir atas doa-doanya. Yang pasti, perjuangan kami belum dan tidak akan berhenti," ucap Mulan.

Baca: Ahmad Dhani Disebut Jadi Idola dan Dikelilingi Ratusan Tahanan di LP Cipinang
Baca: Peneliti SAFEnet Asia Tenggara Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, Tidak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum
Baca: Ahmad Dhani Resmi Dipenjara, Once Mekkel & Ari Lasso Berikan Tanggapan Berbeda!
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. R
atmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan atas Dhani.
Tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Majelis hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keluarga Keberatan Penahanan Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa pihak keluarga keberatan dengan rencana pemindahan penahanan Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke rutan di Surabaya, Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya meminta kepada tim jaksa Jakarta Selatan untuk memindahkan penahanan Dhani ke Surabaya, agar dia bisa hadir dalam sidang perkara "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dari sudut pandang kami, dalam hal ini keluarganya cukup menyulitkan. Kalau ditahan di sana, keluarga akan kesulitan bertemu Dhani," ujar Hendarsam di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Hendarsam berujar bahwa cukup Dhani saja yang terkenal hukuman, jangan sampai keluarganya juga terkena dampaknya.