Peneliti SAFEnet Asia Tenggara Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, 'Tidak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum'

menurut SAFEnet, twit Ahmad Dhani termasuk kebebasan berekspresi politik yang semestinya tidak perlu dibawa ke pengadilan.

Editor: Muhammad Ridho
net
Musisi Ahmad Dhani divonis penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) lalu.

Diketahui Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara karena 3 cuitannya di Twitter yang disebut menjadi ujaran kebencian.

Kasus Ahmad Dhani tersebut ditanggapi oleh Peneliti jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Asia Tenggara, SAFEnet, Matahari Timoer.

Dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (28/1/2019), menurut Matahari, twit Ahmad Dhani termasuk kebebasan berekspresi politik yang semestinya tidak perlu dibawa ke pengadilan.

Ia menengok sejumlah pengguna media sosial yang juga kerap saling mengecam namun tak dipermasalahkan.

"Kalau mau rata semuanya dipenjara, mau berapa orang? Kita lihat saja di media sosial, berapa banyak pendukung calon 01 dan 02 yang saling kecam."

Baca: Sel Tahanan Ahmad Dhani Akan Digabungkan dengan Penjara yang Dihuni Orangtua, Ternyata Karena Ini

Baca: Heboh! Sate KMS di Simpang Haru Padang Diduga Mengandung Babi, Sempat Dibuang Pedagangnya Dalam Got

"Apakah harus diajukan menjadi delik pencemaran nama baik dan SARA. Bagi kami, mestinya tidak sampai ke ranah hukum," kata Matahari memberi contoh pada kondisi saat ini.

Sebelumnya, Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko juga menuturkan atas vonis kliennya, pihaknya akan segera mengajukan banding.

Ia akan mengajukan banding yang ia sebut sebagai "subjektif dan tidak berdasarkan parameter SARA."

Hendarsam menyebut pihaknya tidak melihat hakim mempertimbangkan berdasar nilai-nilai akademik.

"Kami tadinya berharap hakim memberikan pertimbangan yang merujuk pada nilai-nilai akademik, yang sarat dengan muatan hukum, argumentasi dan dalil-dalil hukum. Ini yang tidak kami lihat," kata Hendarsam kepada BBC News Indonesia, Senin (28/01).

Menurutnya, hakim tidak membeberkan cuitan Ahmad Dhani mengapa bisa disebut sebagai ujaran kebencian.

"Terutama yang terkait dengan unsur perbuatan melakukan ujaran kebencian. Apakah perbuatan Dhani termasuk ujaran kebencian atau tidak," ungkapnya.

Baca: Mahfud MD Beberkan Satu-satunya Solusi Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Baca: Lebih 10 Beraksi di Pekanbaru, Begini Sepak Terjang 3 Jambret yang Pesta Seks di Penginapan Mewah

"Kalau ya, alasannya apa? Hakim hanya mengatakan perbuatannya masuk dalam ujaran kebencian. Tapi hakim tidak membeberkan alasannya. Ini kan jadinya subjektif," kata Hendarsam.

Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Dahlan Pido, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Dahlan Pido, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

Diberitakan sebelumnya, kasus bermula, saat Ahmad Dhani disebut melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitternya, beberapa tahun lalu, tepatnya 2017 silam.

Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, ada tiga kicauan yang di dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian, dikutip dari Tribunnews.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved