Abu Bakar Baasyir Batal Bebas
Mahfud MD Beberkan Satu-satunya Solusi Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Mahfud MD mengawali penyampaiannya dengan menyinggung soal adanya kabar 'bebas murni' Abu Bakar Ba'asyir.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD membeberkan solusi pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Solusi tersebut disampaikan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (29/1/2019).
Mahfud MD mengawali penyampaiannya dengan menyinggung soal adanya kabar 'bebas murni' Abu Bakar Ba'asyir.
Alasanya karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah meniadakan lagi adanya 'bebas murni'.
"Keributan ini dimulai karena ada berita bahwa Abu Bakar Ba'asyir bebas murni," kata Mahfud MD.
"Saya sedang berada di Palangkaraya saat itu."
"(Bebas murni) itu tidak mungkin, karena menurut putusan MK tahun 2013 tidak ada bebas murni lagi," imbuhnya.
Setelah itu, bebas murni tak ada lagi.
Adanya adanya hanya bebas bersyarat dan bebas tanpa syarat.
Apa itu bebas murni?
Mahfud menjelaskan apa itu sebenarnya bebas murni.
"Bebas murni yaitu suatu kebebasan yang diberikan oleh hakim sebelum orang dihukum."
"Bebas murni tidak bisa di kasasi dan tak bisa dibanding."
"Itu sebelum tahun 2013, sesudah itu hanya ada dua kebebasan, bebas bersyarat dan bebas biasa (bebas tanpa syarat)."
Bebas biasa ini bisa dilanjutkan ke kasasi dan naik banding.
