Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

Dua Caleg Mantan Napi Koruptor di Riau Tak Masuk Dalam 49 Nama Diumumkan KPU

Dari 49 nama tersebut ternyata dua nama yang sebelumnya berasal dari Caleg DPRD Inhu tidak masuk dalam daftar yang diumumkan KPU

Editor: M Iqbal
Net/google
Ilustrasi Caleg 

Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan 49 nama Caleg Eks koruptor di Indonesia.

Namun dari 49 nama tersebut ternyata dua nama yang sebelumnya berasal dari Caleg DPRD Inhu tidak masuk dalam daftar yang diumumkan itu.

Dua nama yang sebelumnya itu masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Inhu setelah dimenangkan Bawaslu dalam sidang adjudikasi mereka.

Baca: Caleg tak Akan Dilantik Jika Belum Serahkan LHKPN, Ini Penjelasan KPU

Baca: Ini Daftar 49 Nama Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2019 dan Asal Parpolnya, Ada dari Riau?

Baca: Terungkap Penyebab Kematian Saphira Indah yang Sedang Hamil 5 Bulan, Suami: Ajal Modelnya Beda-beda

"Iya, ada 2 caleg PKPI yang ikut dalam kontestasi, hal ini dilakukan berdasarkan putusan bawaslu inhu yg memenangkan sidang adjudikasi kemarin,"ujar Ketua KPU inhu Amin kepada Tribun Kamis (31/1).

Dua nama tersebut Yuridis dan R. Zulhindra masih terdaftar sebagai Caleg tetap di KPU Inhu.

"Untuk kasus lupa saya, pastinya mereka pernah dihukum penjara karena kasus korupsi, "ujarnya.

Sementara itu Komisioner KPU Riau Ilham Yasir menegaskan hanya ada dua Caleg yang masuk dalam eks koruptor di Riau yakni di Inhu.

"Yang Provinsi terutama DPRD Provinsi maupun DPR RI asal Riau tidak ada. Kalau tak salah utk kab/kota ada untuk DPRD Inhu dari PKPI, hasil putusan bawaslu untuk dimasukkan lagi, "jelas Ilham.

Daftar Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi

KPU RI mengumumkan daftar calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. 

Sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputradalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.

 KPU, kata Ilham mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Baca: Caleg tak Akan Dilantik Jika Belum Serahkan LHKPN, Ini Penjelasan KPU

Baca: Caleg yang Diduga Kampanye di Sekolah Terancam 24 Bulan Penjara Jika Terbukti

Baca: KPU Riau Belum dapat Delegasi dari KPU RI untuk Mengumumkan Caleg Mantan Napi Korupsi

Pengumuman oleh KPU ini disebut sebagai penegasan terhadap aturan tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved