Ternyata Saling Kenal, Berikut Pengakuan Pelaku Pembunuh & Pemerkosa Mahasiswi UIN Hingga Tewas
Namun, tangan keji Upuzan alias Sairun (32), menghabisi nyawa gadis yang dikenal sebagai pribadi yang santun dan taat beribadah itu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seharusnya Senin depan Fatmi Rohanayanti alias Mimi (20) kembali ke Kota Palembang untuk melanjutkan kuliahnya di UIN Radeh Fatah.
Namun, tangan keji Upuzan alias Sairun (32), menghabisi nyawa gadis yang dikenal sebagai pribadi yang santun dan taat beribadah itu.
Ironisnya, tersangka Sairun merupakan residivis kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan vonis 14 tahun penjara.
Dia mengulangi kejahatannya setelah bebas dari penjara pada 2017 lalu. Hukuman 9 tahun penjara di Nusakambangan tak membuat Sairun jera.
Sairun merudapaksa dan membunuh Mimi, mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang di Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Muaraenim, Kamis (31/1).
Jasad Mimi ditemukan dalam kondisi tak mengenakan busana di semak-semak kebun karet kades setempat.
Baca: Ngeri! Cuaca Dingin Ekstrem Landa Amerika Serikat, Warga Terancam Amputasi
Baca: Setelah Ahmad Dhani Dipenjara, Kini Mulan Jameela Alami Musibah Lagi

Tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Muaraenim, Polsek Gelumbang dan Polsek Lembak, Jumat (1/2) pagi dan diamankan di Polsek Kelekar.
Polisi baru bisa memastikan Sairun pembunuh Mimi pada malam harinya. Tersangka dibawa ke Polsek Gelumbang.
Warga Desa Menanti mengetahui informasi itu langsung bergerak ke Desa Suban Baru dan merusak rumah Sairun.
Mereka kemudian bergerak ke Mapolsek Gelumbang.
Baca: Link Streaming & Live Streaming Piala Indonesia PSM Makassa vs Kalteng Putra Sore Ini
Baca: Kategori Gempa Dangkal, BMKG Jelaskan Pemicu Gempa Mentawai, Aktivitas Zona Megathrust Segmen Pagai
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Minggu: Cancer Semangat, Aries Juara!
Pengamanan ketat Mapolsek dibackup personel gabungan anggota Koramil, Yonkav, Polsek Lembak, dan Gelumbang.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono SH SIK MH, menggelar jumpa pers, semalam, tanpa tersangka Sairun. Hanya ditunjukkan sepeda motor yang dikendarai Mimi dan barang bukti lainnya.
Foto diterima Tribun tampak Sairun sedang dirawat kakinya diduga kena tembak.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus bermula penyelidikan kepemilikan lahan kebun karet di sekitar TKP.
Polisi curiga ada satu lahan dihuni resedivis dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.