Berita Riau

Bawaslu Berharap Kasus Kades di Inhil Jadi Pelajaran Bagi yang Lain

Kades Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Syahrial divonis 8 bulan dan denda Rp 5 juta

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Istimewa
Kepala Desa (Kades) Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Syahrial divonis 8 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Senin (4/2/2019). 

Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Desa (Kades) Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Syahrial divonis 8 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Senin (4/2/2019).

Syahrial terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.

Baca: Pindah ke Rumah Baru, Pria Ini Kaget Temukan Mayat Terbungkus Selimut di atas Tempat Tidur

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi berharap peristiwa yang menimpa Syahrial hendaknya bisa menjadi pembelajaran bagi aparat pemerintah lainnya mulai dari tingkat Desa hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

"Kita berharap bisa menjadi pelajaran, bagaimana agar aparat bekerja sesuai dengan tugasnya dan tentunya tidak merusak jalannya demokrasi,"ujar Rusidi Rusdan kepada Tribun Selasa (5/2).

Rusidi Rusdan juga menambahkan sebelumnya pihak Bawaslu juga sudah mengundang perwakilan aparatur pemerintah, dalam Rakor tersebut Bawaslu juga menyampaikan komitmen bersama dalam mensukseskan Pemilu 2019 dan bersifat netral.

"Bahkan sampai ke tingkat RT dan RW yang kita lakukan sosialisasi bersama mengawal jalannya pelaksanaan pemilu,"ujar Rusidi Rusdan.

Untuk diketahui vonis putusan hakim tersebut itu lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan.

Menanggapi putusan yang dituangkan didalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding.

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum Banding," ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Inhil Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Rois Habib, usai mengikuti sidang dengan agenda Pembacaan Putusan di Kantor PN Tembilahan kepada Humas Bawaslu Riau.

Menurut Rois, hal ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar undang-undang dan peraturan pemilu.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Inilah yang dilanggar Saudara Syahrial," tambahnya.

Selain itu, Rois menceritakan kronologis temuan tersebut. Kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu ini sendiri bermula saat Syahrial yang merupakan Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran ikut dan juga memfasilitasi kegiatan Silaturahmi Caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018 lalu.

Pada kesempatan tersebut, Syahrial secara terang-terangan mengajak untuk memenangkan caleg pilihannya tanpa ia sadari bahwa kegiatan tersebut direkam oleh salah seorang Pengawas Kelurahan/Desa setempat.

Baca: Beredar Video Petugas Dishub Adu Mulut dengan Pengendara, Ditantang Kelahi Hingga Buka Baju

Namun, hal yang dinilai melanggar undang-undang Pemilu yang dilakukan Syahrial tersebut baru diketahui oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 14 Desember 2018, sebab baik PKD maupun Panwaslu Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) tidak mengetahui jika Syahrial merupakan seorang kepala desa.

"Setelah kita lakukan penelusuran, maka pada tanggal 14 Desember tersebut langsung kita buatkan Form Temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini," terang Rois. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved