Masih Umur 20 Tahun Pria Ini Edarkan Sabu di Desa Suka Ramai Kampar, Coba Buang Sabu Saat Diamankan

Selain mengamankan pelaku, saat penangkapan diamankan sejumlah barang bukti, enam paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 7,6 gr

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/ikhwanulrubby
Masih Umur 20 Tahun Pria Ini Edarkan Sabu di Desa Suka Ramai Kampar, Coba Buang Sabu Saat Diamankan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar amankan pengedar narkoba di Desa Suka Ramai Tapung Hulu.

Penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu tentang transaksi narkoba di daerah tersebut.

"Menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat kita melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berinisial TM, Pria (20 tahun) sebagai pengedarnya," kata Kasatres Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid, Selasa (5/2/2019).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini berhasil diciduk aparat kepolisian di rumahnya yang berada di Simpang Dinamit Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Jumat (2/22019) lalu.

Saat ini tersangka masih kita proses untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Baca: Isi Waktu Sambil Main Judi di Rumah Kontrakan, 4 Pria di Siak Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Baca: Berencana Transaksi Sabu, Seorang Pria dan Dua Ibu Rumah Tangga di Inhil Diciduk Polisi

Baca: Sering Transaksi Sabu di Jalan Lintas Provinsi, Pria Ini Diamankan Polres Inhil

Asdisyah mengatakan selain mengamankan pelaku, saat penangkapan juga diamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 7,6 gram, dua unit timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan sabu serta sebuah telepon genggam.

Dijelaskan pengungkapan kasus berawal pada Jumat siang (1/2/2019) siang Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di daerah Simpang Dinamit Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan tersangka TM dan langsung mengamankannya.

Saat akan diamankan, TM berusaha membuang barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat dan ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu dari tersangka.

Tersangka TM dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Baca: Teka-teki Terduga Pelaku Pembunuhan Ayu Safitri yang Ditemukan di Kebun Sawit, Ini Kata Polisi

Baca: Asyik Bercumbu di Turap Bronjong Tepian Sungai Siak, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap Satpol PP

Baca: Modus Predator Anak di Rohul hingga Bisa Ajak Korban, Jemput Kain Ibumu Yok di Rumah Abang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved