Rokan Hulu

Modus 'Predator' Anak di Rohul hingga Bisa Ajak Korban, Jemput Kain Ibumu Yok di Rumah Abang

Bocah 7 tahun menjadi korban pencabulan. Tersangka yang sudah mengenal korban mendatangi dan mengajak ke rumahnya

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/donnykusumaputra
Modus 'Predator' Anak di Rohul hingga Bisa Ajak Korban, Jemput Kain Ibumu Yok di Rumah Abang 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengamankan seorang laki-laki JSM (19) warga Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, pada Sabtu (2/2/2019).

JSM diamankan kepolisian diduga menjadi pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur

Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal dari laporan kepolisian oleh Pelapor SD (42) pada Senin (28/1/2019) bahwa anaknya sebut saja Melati (7) telah dicabuli oleh JSM di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah rumah kosong milik AL yang ditempati oleh tersangka.

Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, Melati sedang memancing ikan bersama abangnya yang berumur 11 tahun di samping rumah Kancil.

Jaraknya kurang lebih 500 meter dari rumah kediaman korban.

Baca: Tak Merasa Bersalah, Perempuan Ini Cabuli 2 Anak Perempuan 3 Anak Laki-laki untuk Memuaskan Nafsunya

Baca: Kakek Cabul Setubuhi Siswa SMP Tiga Kali, Akibatnya Korban Hamil 3 Bulan

Baca: VIDEO: Kebakaran di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru, Satu Petak Rumah Hangus Terbakar

Saat sedang asyik memancing, datang tersangka JSM.

Pria usai 19 tahun ini memang sudah mengenali Melati. 

Pada Melati JSM pun mengajak mengambil kain di rumah tersangka. 

"Melati (nama samaran) jemput kain Ibu mu yok di rumah Abang,” katanya. 

Melati dan JSm pun jalan beriringan. 

Tiba di rumah milik AL yang ditempati tersangka di Dusun II Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, kemudian Melati diberi uang sebesar Rp.10.000. 

"Selanjutnya Melati pun berjalan menuju ke rumah JSM beriringan dengan pelaku, lalu sesampainya di rumah kosong milik AL yang ditempati pelaku yang beralamat di RT. 002 RW. 002 Dusun II Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, kemudian Melati diberi uang sebesar Rp.10.000," katanya, Selasa (5/2/2019)

Tanpa merasa curiga lalu Melati pun menerima uang yang diberikan padanya.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Piala Indonesia PSIS Semarang Vs Persibat Batang di PSSI TV, Saksikan Disini!

Baca: VIDEO: LINK Live Streaming PSIS Semarang vs Persibat Batang Piala Indonesia di PSSI TV Sore Ini

Baca: Kota Medan Mencekam, Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Anggota IPK

JSM kemudian membaringkan Melati dan melakukan aksi bejatnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved