Rokan Hulu
Modus 'Predator' Anak di Rohul hingga Bisa Ajak Korban, Jemput Kain Ibumu Yok di Rumah Abang
Bocah 7 tahun menjadi korban pencabulan. Tersangka yang sudah mengenal korban mendatangi dan mengajak ke rumahnya
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengamankan seorang laki-laki JSM (19) warga Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, pada Sabtu (2/2/2019).
JSM diamankan kepolisian diduga menjadi pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal dari laporan kepolisian oleh Pelapor SD (42) pada Senin (28/1/2019) bahwa anaknya sebut saja Melati (7) telah dicabuli oleh JSM di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah rumah kosong milik AL yang ditempati oleh tersangka.
Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, Melati sedang memancing ikan bersama abangnya yang berumur 11 tahun di samping rumah Kancil.
Jaraknya kurang lebih 500 meter dari rumah kediaman korban.
Baca: Tak Merasa Bersalah, Perempuan Ini Cabuli 2 Anak Perempuan 3 Anak Laki-laki untuk Memuaskan Nafsunya
Baca: Kakek Cabul Setubuhi Siswa SMP Tiga Kali, Akibatnya Korban Hamil 3 Bulan
Baca: VIDEO: Kebakaran di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru, Satu Petak Rumah Hangus Terbakar
Saat sedang asyik memancing, datang tersangka JSM.
Pria usai 19 tahun ini memang sudah mengenali Melati.
Pada Melati JSM pun mengajak mengambil kain di rumah tersangka.
"Melati (nama samaran) jemput kain Ibu mu yok di rumah Abang,” katanya.
Melati dan JSm pun jalan beriringan.
Tiba di rumah milik AL yang ditempati tersangka di Dusun II Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, kemudian Melati diberi uang sebesar Rp.10.000.
"Selanjutnya Melati pun berjalan menuju ke rumah JSM beriringan dengan pelaku, lalu sesampainya di rumah kosong milik AL yang ditempati pelaku yang beralamat di RT. 002 RW. 002 Dusun II Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, kemudian Melati diberi uang sebesar Rp.10.000," katanya, Selasa (5/2/2019)
Tanpa merasa curiga lalu Melati pun menerima uang yang diberikan padanya.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Piala Indonesia PSIS Semarang Vs Persibat Batang di PSSI TV, Saksikan Disini!
Baca: VIDEO: LINK Live Streaming PSIS Semarang vs Persibat Batang Piala Indonesia di PSSI TV Sore Ini
Baca: Kota Medan Mencekam, Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Anggota IPK
JSM kemudian membaringkan Melati dan melakukan aksi bejatnya.