Lantaran Sakit Hati, Pria Ini Sebar Video Panas yang Dilakukan Bersama Mantan Kekasihnya

Pria 22 tahun, pelaku penyebaran video panas yang dilakukan dengan mantan kekasihnya akhirnya dapat diringkus polisi.

Editor: M Iqbal
TRIBUNMADURA/DANENDRA KUSUMA
Firman Ardiansyah (22), tersangka penyebaran video panas saat digelandang ke penjara Polres Mojokerto, Rabu (6/2/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MOJOKERTO - Pria 22 tahun, pelaku penyebaran video panas yang dilakukan dengan mantan kekasihnya akhirnya dapat diringkus polisi.

Firman Ardiansyah, Pemuda asal Desa Temon, Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu terpicu untuk menyebarkan video mesum lantaran sakit hati dengan mantan kekasih.

Firman mengatakan, dirinya sakit hati karena sang mantan kekasih berselingkuh. Mantan kekasih Firman berselingkuh dengan mantannya.

"Lebih sakit hati lagi, saat saya melihat pesan pacar saya dengan mantannya di inbox Facebook bahwa mereka telah melakukan hubungan badan," kata Firman saat rilis, Rabu (6/2/2019).

Firman Ardiansyah mengungkapkan, padahal dia ada rencana untuk menikah dengan mantan kekasihnya.

Tetapi dia harus mengubur mimpinya itu dalam-dalam.

"Ada rencana menikah. Orangtua saya sering ke rumah orang tua pacar saya. Saya juga sudah menjalin asmara selama 10 bulan," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno membenarkan, bahwa motif penyebaran video karena Firman sakit hati. Mantan kekasih Firman telah mendua.

"Saat Firman mengetahui pacarnya mendua, dirinya mencoba menyelesaikan baik-baik hubungannya dengan cara berunding. Tetapi pacarnya tidak mau," katanya.

Baca: Newcastle Jets Rilis Nama Pemain untuk Ladeni Persija Jakarta

Baca: Bertemu Empat Mata Dengan Moeldoko, Ini yang Sampaikan Gubri Wan Thamrin

Seketika itu juga, lanjut Setyo, Firman langsung naik pitam dan menyebarkan video mesum itu di aplikasi WhatsApp. Firman menyebarkan video itu ke enam teman perempuannya.

"Video yang direkam melalui ponsel itu disebar melalui pesan dan status WhatsApp," terangnya.

Ditanya terkait status mantan kekasih Firman, Kapolres menerangkan, pihaknya masih menjadikanya sebagai saksi.

"Sementara yang kami amankan, yang melakukan penyebaran video," pungkasnya.

Firman harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini, dia telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto.

Dia akan dijerat Pasal dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved