Lantaran Sakit Hati, Pria Ini Sebar Video Panas yang Dilakukan Bersama Mantan Kekasihnya

Pria 22 tahun, pelaku penyebaran video panas yang dilakukan dengan mantan kekasihnya akhirnya dapat diringkus polisi.

Editor: M Iqbal
TRIBUNMADURA/DANENDRA KUSUMA
Firman Ardiansyah (22), tersangka penyebaran video panas saat digelandang ke penjara Polres Mojokerto, Rabu (6/2/2019). 

"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih sekolah SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu," bebernya.

Menurut AKP Logos Bintoro, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.

Baca: Usai Menang di Singapura, Riko Ingin Persija Lanjutkan Kemenangan di Australia

Baca: Della Perez Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Prostitusi Online,Dikonfrontasi dengan Tersangka Muncikari

Baca: Bocah Kelas 1 SD Mengeluh Kemaluannya Perih, Pas Dicek Seperti Sudah Disunat, Diduga oleh Jin

Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka R dijerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (Danendra Kusuma)

Simak berita lainnya: Like dan Subscribe youtube Tribun Pekanbaru Official

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Bekas Kekasih Mendua dan Intim Dengan Mantan, Firman yang Berencana Menikahi Pilih Sebar Video Panas, http://madura.tribunnews.com/2019/02/06/bekas-kekasih-mendua-dan-intim-dengan-mantan-firman-yang-berencana-menikahi-pilih-sebar-video-panas?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved