Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Konsumsi Sabu Sejak 2018, Reva Alexa Ngaku Sering Begadang Syuting

Selebgram Reva Alexa mengaku konsumsi sabu-sabu karena sering begadang syuting. Ia sudah makai sabu sejak 2018 silam

Editor: Budi Rahmat
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konsumsi Sabu Sejak 2018, Reva Alexa Ngaku Sering Begadang Syuting 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dengan ditangkapnya artis selebgram Reva Alexa.

Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengetahui perihal pengungkapan kasus tersebut lebih mendalam.

Hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati keterangan dari Reva terkait dengan kebiasaannya menggunakan sabu-sabu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, selebgram Reva Alexa mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sering begadang setelah melakukan aktivitas syuting.

Baca: Selebgram Reva Alexa Ditangkap Karena Isap Sabu, Diamankan di Rumahnya Dengan Pria Ini

"Setelah ditanya kenapa menggunakan narkotika, katanya karena sering begadang akibat syuting," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Argo mengatakan, Reva mengonsumsi sabu sejak Juli 2018.

Tersangka lainnya, yakni model majalah bernama Iwan Kurniawan menggunakan narkotika sejak tahun 2014.

Adapun, kedua tersangka tersebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RN yang berasal dari Kalimantan Barat. Saat ini, polisi sedang mencari keberadaan RN.

Baca: Caleg DPRD Pessel dari Gerindra Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Selidiki Kematian Korban

"Mereka membeli sabu dari temannya RN yang telah pulang ke Kalimantan Barat sehari sebelum penangkapan.

Saat ini, kami sedang mencari keberadaan RN," ujar Argo.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Tangerang dan Polda Metro Jaya menangkap Reva dan Iwan di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda, Tangerang Kota, Rabu (6/2/2019) pukul 00.30.

Mereka ditangkap saat bersantai di ruang tamu rumahnya setelah menggunakan sabu.

Baca: Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU Terhadap Jony Boyok Penghina Ustaz Abdul Somad Di Medsos

Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram dan alat hisap sabu.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 121 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selebgram Reva Alexa "Nyabu" karena Sering Begadang", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved