Pekanbaru
BREAKING NEWS: Satu Napi Terorisme Bebas dari Lapas Klas II A Pekanbaru
Seorang narapidana terorisme (Napiter) atas nama Rio Adi Putra alias Abu Rio alias Wewe bin Yamin, dinyatakan bebas hari ini, Selasa
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu napi terorisme bebas dari Lapas Klas II A Pekanbaru.
Narapidana terorisme (Napiter) tersebut atas nama Rio Adi Putra alias Abu Rio alias Wewe bin Yamin, dinyatakan bebas hari ini, Selasa (12/2/2019).
Sebelumnya dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.
Kebebasan Napiter yang ditahan sejak tahun 2015 ini, dibenarkan oleh Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru, Yulius Sahruza saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Selasa siang.
"Sudah bebas tadi, dijemput oleh BNPT. Dari Polda (Riau) juga datang untuk mengantar yang bersangkutan ke bandara," katanya.
Baca: Satu Keluarga Konsumsi Ikan Buntal, Ayah & Ibu Tewas: Ini 7 Makanan Paling Berbahaya Lainnya
Terkait kepentingan apa yang bersangkutan dijemput BNPT, Yulius mengaku tak mengetahui pasti.
"Yang jelas yang bersangkutan bebas, kita serahkan ke BNPT," ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan Yulius, Rio merupakan narapidana kasus terorisme ini, alamat kepulangannya yaitu ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kalau ada pengecekan atau ada kasus lain kita tidak tahu. Kita tidak ada informasi. Yang pasti dia dibebaskan," sebutnya.
Yulius menerangkan, Rio ditahan sejak tahun 2015.
Namun pada tahun 2016, dia dipindah dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke Lapas Klas II A Pekanbaru.
Saat itu, selain Rio ada satu napi terorisme lain yang ikut dipindahkan. Yaitu Muhammad Shibghotulloh alias Yatno yang merupakan Napi dari Magetan, Jawa Timur.
Baca: Lamar Jadi PSK di Website, Para PSK Dicicipi Mucikari Terlebih Dahulu, Terkuak Tarif PSK per Malam
Yatno memiliki masa hukuman dua tahun penjara sementara Rio Adi Putra alias Abu Rio yang berasal dari Bima memiliki masa hukuman empat tahun penjara.
"Awalnya yang bersangkutan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, dan bebas hari ini sesuai masa pidananya. Didampingi oleh BNPT tadi," tandasnya. (*)