Inilah Fakta-fakta Lahan Konsesi yang Dimiliki Prabowo Subianto di Provinsi Aceh
Jokowi mengatakan Prabowo memiliki 120 ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur.
Inilah Fakta-fakta Lahan Konsesi yang Dimiliki Prabowo Subianto di Provinsi Aceh
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terkait kabar soal kepemilikan lahan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto , di Aceh dan Kalimantan Timur, menjadi salah satu topik pembicaraan warganet, sejak tadi malam hingga sore ini.
Isu soal kepemilikan lahan Prabowo ini disinggung oleh capres nomor urut 01, Joko Widodo, pada salah satu segmen debat kedua Pilpres 2019, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam.
Jokowi mengatakan Prabowo memiliki 120 ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur.
Pernyataan Jokowi ini seperti menyengat Prabowo. Hingga pada sesi pamungkas debat, Prabowo merasa perlu menjelaskannya kepada publik soal kepemilikan lahan miliknya tersebut.
"Itu benar. tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.
"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.
"Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," ujar Prabowo.
Lantas seperti apakah fakta lahan konsesi yang dimiliki Prabowo di Aceh Tengah, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Ir Syahrial yang ditemui Serambinews.com di Banda Aceh, Senin (18/2/2019).
Baca: Pakar Analisis Bahasa Tubuh Jokowi & Prabowo Saat Debat Capres 2019, Senyuman hingga Perubahan Gaya
Baca: Dibantah Greenpeace, Kementerian LHK Ungkap Fakta Lain Materi Debat Jokowi soal Kebakaran Hutan
1. Berada di Dua Kabupaten yakni Aceh Tengah dan Bener Meriah.
lahan itu berstatus hutan tanaman industri (HTI) yang berada di dua kabupaten, yaitu di Aceh Tengah dan Bener Meriah. Luasnya penguasaannya saat ini adalah 93.000 hektar, bukan 120.000 hektar.
areal 120.000 hektar yang disebutkan capres Nomor 01 Joko Widodo, milik Capres Nomor 02 Prabowo Subianto, bisa saja benar.
Karena menurut data usulan perizinan HTI PT THL tersebut, diterbitkan tahun 1993.
Dalam perjalanannya, karena berbagai hal terjadi di lapangan, mungkin ada pengurangan dan pelepasan hak areal tanah HTI PT THL.
Hal itu bisa saja terjadi akibat dari berbagai sebab dan kondisi tertentu, sehingga kini tinggal 93.000 hektare lagi.
Baca: Djoko Santoso Ungkap Jokowi Curang Karena Serang Pribadi Prabowo di Debat Capres
Baca: Ketua TKD Jokowi-Maruf Amin di Riau Sebut Jokowi Menang 5-0 Pada Debat Kedua Capres