Diminta Bersedekah, Eh Sutasman Malah Dihipnotis dan Uangnya Dicuri

Aparat kepolisian dari Polsek Bukit Raya menangkap satu dari dua orang pria pelaku pencurian modus hipnotis.Pelaku adalah HS warga Kabupaten Solok.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Polsek Bukit Raya
Pelaku pencurian modus hipnotis berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM,  PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Polsek Bukit Raya menangkap satu dari dua orang pria pelaku pencurian modus hipnotis.

Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah HS alias Putra (39), warga Jalan Limbang Pinjaro Jorong Lipek Pageh Sungai Nanam Kecamatan Limbah Gunanti, Kabupaten Solok.

Sedangkan rekannya, berinisial A ditetapkan polisi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: Kondisi Lapangan Bukan Alasan Bagi Timnas U-22 Tak Tampil Maksimal

Baca: Malaysia U-22 di Ujung Tanduk, Tanpa Dua Pemain Andalan Hadapi Indonesia U-22

Informasi dari kepolisian, dua pelaku awalnya datang ke rumah kosan untuk bertemu korban Sutasman (56), di Jalan Karya Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Sabtu (2/2/2019).

Sesaat setelah bertemu itulah, pelaku lalu menghipnotis korban agar mau bersedekah.

Dengan alasan untuk mengambil uang gaib dana kampanye.

Akhirnya, korban pun menyerahkan uang Rp75 juta yang disimpan di dalam sebuah tas.

Setelah uang tersebut diberikan, pelaku lalu berpura-pura hendak membeli bunga sebagai persyaratan.

Namun ternyata kedua pelaku tak kunjung kembali.

Singkat cerita, korban pun akhirnya tersadar dari pengaruh hipnotis.

Baca: LIVE!, Liverpool Vs Bayern, Champions League 2019, Live RCTI

Dia pun berupaya mencari tas yang berisi uang tunai miliknya. Lelah mencari dan tak menemukan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bukit Raya.

Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia, Selasa (19/2/2019) menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku pun berhasil diketahui.

"Tim Opsnal melakukan pengejaran ke Kabupaten Solok. Pelaku HS alias Putra berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," terangnya.

Sementara satu pelaku lainnya, yakni A sementara masih dalam proses pencarian petugas.

Selain HS ditambahkan Budhia, polisi turut menyita barang bukti berupa perhiasan subang mas, 1 unit sepeda motor, sebuah jam tangan, dan 2 unit handphone.

Diduga barang-barang tersebut dibeli pelaku dari uang hasil mencuri dengan modus hipnotis.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved