Hati-hati, Modusnya Ngamen di Lampu Merah, 2 Pria Ini Gasak Uang atau Handphone di Kabin Mobil
Modusnya mengamen di lampu merah, dua pemuda ini malah mengambil uang dan juga handphone yang tergeletak di kabin mobil.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hati-hati idengan modus kejahatan ini.
Modusnya mengamen di lampu merah, dua pemuda ini malah mengambil uang dan juga handphone yang tergeletak di kabin mobil.
Dua sekawan Dony Prastyo (18) dan Muslim Hermanto (18) yang kerap meresahkan masyarakat dan para pengemudi mobil yang melintas di lampu merah Simpang Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang.
Dony mengaku sudah dua kali beraksi. Sebelumnya ia pernah mendapatkan uang.
"Pertama saya dapat uang ngambil dari pintu sebelah kiri. Keduanya saya dapat handphone. Ini sudah ditangkep," ujar warga Bukit Baru kecamatan IB I Palembang Ini, Selasa (19/2/2019).
Baca: Modus Licik Nenek ML Selundupkan Sabu Pada Tahanan Sel PN Tembilahan, Pakai Handphone
Baca: KEPALA DESA Cabuli Remaja 15 Tahun, Modusnya Pengurusan KIP, Dibawa Jalan-Jalan, Dirayu dan Dicabuli
Baca: Istri Lagi Tidur, Suami Berhubungan Intim dengan Putrinya Usia 13 Tahun, Bermodus Akan Belikan Motor
Baca: Sosok Aris Idol: Dari Pengamen, Indonesia Idol, Taksi Online Hingga Tertangkap Karena Narkoba
Baca: Ingat Ibu Pengamen Pelantun Youre The Still One Ini? Berikut 5 Fakta Ibu Ini yang Bikin Salut
Baca: Sekelompok Pengamen di Pasar Pagi Arengka Berbuat Onar, Diduga Ini Penyebabnya
Sementara Muslim Hermanto yang merupakan warga Musi 2 Kecamatan Gandus mengaku terpaksa melakukan hal itu karena tidak ada pekerjaan.
"Kami ngamen biasanya minta uang dua ribu. Kalau tidak dikasih kami marah. Kadang kami lempar belakang mobilnya pakai batu. Di sana rame pak. Saya tidak ada pekerjaan jadi saya hanya minta untuk makan saja," ujarnya.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Ikhsan mengatakan, kedua tersangka ditangkap kemarin Senin (18/2/2019) setelah mengambil HP di mobil yang sedang berhenti di lampu merah.
"Target mereka mobil truk. Ada yang mengamen, ada juga lewat kaca sebelah kiri. Mereka terkadang mengambil handphone atau uang para sopir," ujar Kapolsek saat gelar perkara di Mapolsek.
Menurut Kapolsek, keduanya kerap memaksa para sopir.
Keduanya dikenakan pasal 362 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Modus Ngamen di Lampu Merah, 2 Sekawan Ini Gasak Uang atau Handphone di Kabin Mobil & Memalak Sopir
Temukan kami di Facebook dan Instagram!