Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Pura-pura Pesan Sabu, Polisi Berhasil Ringkus Dua Pengedar di Lokasi Berbeda

Berpura-pura memesan sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan dua anggota jaringan pengedar narkotika di dua lokasi berbeda.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Dua tersangka dan barang bukti kasus sabu saat diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (21/2/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Berpura-pura memesan sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan dua anggota jaringan pengedar narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kamis (21/2).

Keduanya, YY (34) warga Desa Pulau Gadang dan TG (24) warga Desa Koto Masjid.

Dari dua tersangka didapati barang bukti 5 paket sabu terbungkus plastik bening, beberapa peralatan penggunaan sabu, 2 telepon genggam dan uang Rp 1,2 juta hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut berawal Kamis siang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa tersangka YY sering melakukan transaksi narkoba di Kampung

Mahligai Desa Pulau Gadang. Tim langsung melakukan penyelidikan.

Polisi memancing pelaku dengan berpura-pura memesan sabu kepada SS lewat seseorang.

Tidak berapa lama, 2 paket sabu diantarkan lewat seseorang. Setelah memastikan bahwa barang tersebut benar narkotika petugas langsung menangkap SS di Kampung Mahligai.

Kemudian bersama aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap SS namun tidak ditemukan narkotika lainnya, petugas hanya mendapatkan uang hasil transaksi sabu yang baru dilakukannya.

"Kita kemudian menginterogasi SS dan mendapatkan petunjuk bahwa narkotika itu didapatnya dari TG warga Desa Koto Mesjid. Tanpa buang waktu petugas kita langsung memburu TG ke rumahnya dan berhasil mengamankannya," kata Kasatres Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid.

Bersama aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah TG dan didapat barang bukti 3 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved