Kakek Gauli Anak Asuhnya yang Masih SD Sebanyak Dua Kali, Korban Kini Hamil 5 Bulan
Seorang kakek, Joko Suseno (55), warga Pager RT 5 RW 2 Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang tega menyetubuhi M (13), anak asuhnya.
Kakek Gauli Anak Asuhnya yang Masih SD Sebanyak Dua Kali, Korban Kini Hamil 5 Bulan
TRIBUNPEKANBARU.COM, UNGARAN - Seorang kakek, Joko Suseno (55), warga Pager RT 5 RW 2 Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang tega menyetubuhi M (13), anak asuhnya.
Akibat perbuatan kakek tersebut, M kini mengandung 5 bulan.
Kecurigaan atas kehamilan M bermula ketika M diantarkan pulang oleh Joko pada Kamis (14/2/2019) siang ke rumah neneknya di Kecamatan Grobol, Kabupaten Sukoharjo.
Saat itu korban hanya diantar sampai jalan depan rumah neneknya dan langsung ditinggal Joko.
Karena tidak seperti biasanya, Muryani, bibi M curiga kenapa korban hanya diantar sampai depan rumah dan tidak masuk ke dalam rumah dan curiga terhadap perubahan fisik korban yang perutnya membesar.
Baca: Gadis 14 Tahun Dipaksa 4 Pemuda Tenggak Miras, Setelah Mabuk Dicabuli Beramai-Ramai
Baca: Saat Orang Tua Pergi Kerja, Dua Remaja Digrebek Satpol PP Padang, yang Cewek Masih di Bawah Umur
Saat gelar perkara di Mapolres Semarang pada Senin (25/2/2019), Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat mengatakan, Muryani mengantarkan korban periksa ke bidan desa, dari hasil pemeriksaan didapati korban sedang hamilsekitar lima bulan.
"M ditanyai oleh Muryani dan mengaku telah disetubuhi Joko sebanyak dua kali pada sekitar Agustus 2018 dan Oktober 2018 di rumah Joko," terang Adi.
Setelah pemeriksaan tersebut, keluarga melaporkan perbuatan Joko ke Polres Semarang pada Rabu (20/2/2019).
Setelah dilakukan pelaporan, kepolisian melakukan pemeriksaan. Joko berhasil diamankan di rumah anaknya di Desa Gentan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia melarikan diri ke rumah anaknya.
"Setelah mengetahui M hamil, Joko ketakutan dan ia melarikan diri ke rumah anaknya," terang Adi.
Joko sendiri memiliki seorang istri, sepuluh anak, dan delapan cucu.
Di rumah Joko, M mendapat perlakuan istimewa dari Joko yakni sering diiming-imingi uang.
Hingga terjadinya persetubuhan, Joko memberikan ancaman pada korban untuk menuruti kemauannya agar tidak memberitahukan pada orang lain.
"Pelaku didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Adi.