Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Padang

Saat Orang Tua Pergi Kerja, Dua Remaja Digrebek Satpol PP Padang, yang Cewek Masih di Bawah Umur

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sepasang remaja yang tengah asik pacaran di sebuah rumah.

Editor: M Iqbal
TribunPadang.com/Merinda Faradianti
Pasangan remaja diamankan Satpol PP Padang karena diduga melakukan perbuatan mesum di kawasan Tabing, Senin (25/2/2019). 

Saat Orang Tua Pergi Kerja, Dua Remaja Digrebek Satpol PP Padang,  yang Cewek Masih di Bawah Umur

TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sepasang remaja yang tengah asik pacaran di sebuah rumah, di Jalan Komplek Filano Mandiri Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Mereka yang diduga telah melakukan perbuatan mesum itu, diamankan pada Senin (25/2/2019).

Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan, wanita yang diamankan ternyata masih di bawah umur.

“Yang laki-laki berinisial FR (20), dan pasangannya ML (15),” kata Al Amin kepada TribunPadang.com.

Dari hasil pemeriksaan PPNS Satpol PP Padang, keduanya mengaku saling mencintai.

Al Amin menjelaskan, rumah yang digunakan untuk berbuat mesum itu, adalah rumah orangtua ML.

Baca: 75 Warga Terdampak DBD di Kota Pekanbaru. Ini Rincian Penyebarannya

Baca: Kenalkan Tiga Ponsel entry-level, HMD Global Rilis 3 Hp Nokia Harga Rp 2 Jutaan, Ini Spesifikasinya

Baca: Catat! Ini Waktu Terlelet untuk Akses Internet 4G di Indonesia, Jam Saat Internet Tersibuk

“Mereka melakukan hubungan tersebut di dalam rumah kontrakan ML, saat kedua orangtua ML sudah berangkat kerja,” ucap Al Amin.

Kata Al Amin, mengamankan pasangan tersebut setelah mendapat laporan dari warga.

“Beruntung keduanya tidak dijadikan bulan-bulanan warga yang emosi,” ujarnya.

Untuk menghindari pelampiasan warga setempat, kata Al Amin, dia langsung mengirimkan petugas piket ke lokasi.

Al Amin menjelaskan, para orangtua pasangan tersebut, harus hadir ke kantor Satpol PP Padang.

“Kita mintai juga keterangan orangtuanya sekaligus sebagai penjamin pasangan tersebut,” ujarnya.

Orangtua pelaku, kata dia, juga harus menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp6.000. “Setelah itu baru keduanya kita keluarkan,” ujarnya.

Dia lebih menyarankan agar pasangan tersebut dinikahi saja. “Kita beri waktu tiga bulan, karena yang laki-laki sudah siap bertangung jawab dengan perbuatannya,” ucap Al Amin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved