Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Fakultas Hukum Unilak MoA dengan KPPU Republik Indonesia

Fakultas Hukum (FH) Unilak Pekanbaru melakukan MoA (Memorandum of Agreement) dengan KPPU Republik Indonesia, Selasa.

Penulis: Theo Rizky | Editor: Ariestia
Istimewa
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning melakukan MoA dengan KPPU Republik Indonesia di aula Pustaka Unilak, Selasa (26/2/2019). 

Laporan Fotografer Tribunpekanbaru.com, Theo Rizky

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Fakultas Hukum (FH)  Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru melakukan MoA (Memorandum of Agreement) dengan KPPU Republik Indonesia, Selasa (26/2/2019).

Acara penandatangan MOA ini dilakukan di Aula Pustaka Unilak dan disaksikan oleh Rektor Unilak Dr Hasnanti SH.MH, Wakil Rektor II Erminasari STP MSc,Wakil Rektor III Dr Eddy Asnawi, Kepala Bidang Kerjasama Ir.Masnur Putra Halilintar.M.Sc., Sementara itu dari KPPU Riau hadir Sekjen KPPU  Ir.Charles Panji Dewanto dan rombongan.

Baca: Anggota Geng Motor Keroyok Korban Sampai Tewas di Pekanbaru, Otak Pelaku Masih Usia 16 Tahun

Selain melakukan MoA, juga diadakan seminar nasional tentang hukum persaingan usaha dan pengadaan barang dan jasa di Indonesia dengan narasumber Taufik Ariyanto Arsad dai KPPU dan Cenuk widiyatrisna Sayekti PhD yang diikuti oleh 450 mahasiswa FH Unilak.

Dekan FH Unilak Dr.iriansyah saat ditemui menyebutkan bahwa MoA tersebut merupakan langkah  untuk memuluskan jalan dalam program pemagangan di KPPU, pemagangan ini diminati oleh mahasiswa untuk menambah pengetahuan, dan bagi KPPU lebih gampang untuk memberikan materi kuliah kepada mahasiswa tentang persaingan usaha.

Sementara itu sekjen KPPU RI Ir.Charles Panji Dewanto menyebutkan, sejak KPPU berdiri 18 tahun lalu, KPPU telah melaksanakan peran sebagai pengawal prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia serta menjadi pelaksana penegakan hukum persaingan usaha sebagaimana yang diamanatkan UU.

"Ada tiga  tugas utama KPPU  yaitu penegekan hukum, pemberian saran dan pertimbangan pemerintah, serta pengawasan dan merger" ujar Charles.

Disebut Charles, Hingga kini KPPU telah memiliki lima kantor perwakilan yaitu Medan, Batam, Makasar, Surabaya, dan  Balikpapan.

“KPPU membutuhkan institusi, termasuk Unilak, ini menjadi sangat penting, dapat berupa kerjasama dalam kajian kebijakan Pemda yang memiliki kaitan terkait persaingan usaha. Serta kegiatan lain sosialisasi, advokasi serta mengadakan kuliah umum serta pemanfaatan dosen-dosen mitra KPPU,” lanjut Charles.

Dijelaskan lagi, KPPU telah memiliki 22 MoU dengan perguruan tinggi di Indonesia.

“Kami akan berupaya agar MoU atau MoA yang ditandatangani pihak mitra dapat berjalan  efektif dan menguntungkan,” tambahnya.

Baca: Hasil Piala AFF U-22 2019 Vietnam vs Kamboja, Vietnam Raih Peringkat Ketiga

Sementara itu, rektor Unilak Dr Hasnanti SH.MH menyebutkan, kerjasama dan seminar ini  sangat bermanfaat bagi peserta dan pengajar di Unilak karena banyak mendapatkan ilmu tentang praktek-praktek usaha yang tidak sehat, persekongkolan tender maupun praktek monopoli.

“Kami yakin  sosialisasi yang dilakukan  oleh KPPU mampu mengurangi pelanggaran yang terjadi,” kata Hasnati. (*)

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved