VIDEO: Sekda Pekanbaru Minta Dua Minggu Kaji Perwako yang Hapuskan TPP Guru Sertifikasi

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer bakal konsulitasi rencana kaji kembali Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.7 tahun 2019.

Penulis: Fernando | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM-Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer bakal konsulitasi rencana kaji kembali Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.7 tahun 2019.

Pemerintah berupaya menuntaskan kajian terhadap perwako selama dua pekan.

Mereka berupaya optimal, agar kajian tuntas secepatnya.

"Kita berusaha maksimal, kalau bisa kurang dari dua minggu kenapa tidak," paparnya.

Noer juga berharap guru tidak menggelar aksi damai lagi.

Ia mengimbau agar guru tidak meninggalkan kelas.

Sebab para siswa bersiap menghadapi Ujian Nasional (UN) 2019.

Sebelumnya, ribuan guru menuntut pembayaran Tunjangan Penghasilan PNS (TPP) para guru sertifikasi tahun 2019 ini.

SENIN Ini, Ribuan Guru Sertifikasi Kembali Berunjukrasa ke Kantor Wali Kota dan DPRD Pekanbaru

Demo Soal Karhutla, Mahasiswa Sweeping di Kantor Gubernur Riau

MATINYA DEMOKRASI? Usai Gelar Aksi Damai, Guru di Pekanbaru Dapat Intimidasi, Ini Kata Kadisdik

Para guru menuntut agar Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.7 tahun 2019 direvisi. 

Perwako itu pada satu pasalnya yakni Pasal 9 Ayat 8 meniadakan tunjangan penghasilan bagi guri sertifikasi pada tahun 2019.

Padahal mereka masih menerima tunjangan penghasilan pada tahun 2018 lalu sebesar Rp 1 Juta per bulan.

Mereka memulai aksi dari Tugu PON. Ribuan guru jalan bersama menuju Kantor Walikota Pekanbaru.

Ada sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan yakni menyamakan tunjangan penghasilan guru Kota Pekanbaru dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kota.

Mereka juga menuntut agar jangan melecehkan guru. 

Tuntutan lainnya yakni menuntut agar jangan ada intimidasi terhadap guru yang menyuarakan haknya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved