Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Romahurmuziy Resmi Diberhentikan dari Ketua Umum PPP, Digantikan Suharso Manoarfa Sementara

Romahurmuziy atau Rommy resmi diberhentikan sebagai Ketua umum PPP. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/Putra Prima Perdana
Muhammad Romahurmuziy 

Romahurmuziy Resmi Diberhentikan dari Ketua Umum PPP, Digantikan Suharso Manoarfa Sementara

TRIBUNPEKANBARU.COM - Romahurmuziy atau Rommy resmi diberhentikan sebagai Ketua umum PPP.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat harian yang digelar oleh petinggi PPP.

Rommy saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

"Ada tiga yang jadi keputusan rapat tadi. Pertama pemberhentian terhadap Ir. H Romahurmuziy, berdasarkan anggaran dasar rumah tangga karena beliau terkena kasus memberhentikan sebagai ketua umum," ujar Waketum PPP Amir Uskara di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Baca: Soal Penangkapan Romahurmuziy, Mahfud MD Ternyata Sudah Peringatkan Rommy

Baca: Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka, Ini Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Korupsi

Baca: Isi Lengkap Tulisan Romahurmuziy Setelah Ditetapkan Tersangka, Romy Merasa Dijebak

Sebagai pengganti Rommy, PPP menetapkan Ketua Majelis Pertimbangan Suharso Monoarfa sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP.


Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Suharso Monoarfa diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Suharso Monoarfa diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP. (Kompas.com/SABRINA ASRIL)

"Kita juga menyepakati pengurus nasional dalam waktu dekat. Dan bersama pengurus yang hadir untuk mengangkat Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum yang akan dikukuhkan dalam mukernas pada saatnya nanti," tutur Amir.

Suharso akan dikukuhkan sebagai Plt Ketum PPP dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

Selanjutnya, PPP bakal melakukan rapat kerja nasional.

"Ketiga disepakati juga bahwa Insya Allah akan dilaksanakan rakernas berdasarkan hasil keputusan rapat yang terakhir," pungkas Amir.

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Baca: Ustaz Abdul Somad : Ini Dia 2 Kalimat yang Ringan di Lidah, Namun Berat Timbangannya di Akhirat

Baca: Seorang Caleg Caci Maki dan Pukul Petugas Bea Cukai karena Menolak Diperiksa

Baca: Pengumuman Hasil SNMPTN 2019 Diumumkan Pekan Depan, Siapkan Diri Tes UTBK 2019 Bagi yang Tidak Lulus

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rommy Diberhentikan, Suharso Manoarfa Diangkat Jadi Plt Ketum PPP

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved