Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka, Ini Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Korupsi

Ketum PPP Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftar ketua umum partai politik yang terlibat kasus korupsi

Editor: Sesri
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan.

Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Sebelum pria yang akrab disapa Rommy itu terciduk, empat ketua umum partai politik (parpol) telah terlebih dahulu jadi 'pasien' KPK.

Berikut ini daftar ketua umum partai politik yang terlibat kasus korupsi:

 1. Luthfi Hasan Ishaaq

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq melakukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2013). Luthfi diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq melakukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2013). Luthfi diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Luthfi Hasan Ishaaq adalah pimpinan partai politik pertama yang diciduk KPK.

Anggota DPR sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2009-2014 ini diciduk oleh petugas KPK pada Rabu 30 Januari 2013.

Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian.

 Atas perbuatannya, Luthfi Hasan Ishaaq divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

2. Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi saksi sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa M Nazaruddin, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Kesaksian Anas Urbaningrum untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi saksi sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa M Nazaruddin, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Kesaksian Anas Urbaningrum untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 22 Februari 2013.

Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek pembangunan GOR Hambalang.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatan ketua umum Partai Demokrat.

Anas Urbaningrum didakwa menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota DPR.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved