Berita Riau
Lima Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi yang Ditangkap di Dumai Riau Jalani Pemeriksaan Maraton
Kelimanya masih berstatus terperiksa. Pihaknya memiliki waktu selama 24 jam untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Lima orang pelaku penyelundupan 40 ekor satwa dilindungi yang ditangkap Bea Cukai Dumai dan TNI AL di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai menjalani pemeriksaan maraton.
Mereka diperiksa intensif oleh jajaran penyidik PPNS Balai Gakkum Wilayah Sumatera, sejak tiba di kantor BBKSDA Riau di Pekanbaru, Sabtu (23/3/2019) dini hari.
Kelimanya masing-masing berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Mereka adalah warga asal Lampung Selatan.
Sementara satu orang lagi yakni EF (48) adalah warga Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Eduard Hutapea, selaku Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera menjelaskan, kelimanya masih berstatus terperiksa.
Pihaknya memiliki waktu selama 24 jam untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Baca: Satwa yang Hendak Diselundupkan Ke Malaysia Alami Stres dan Harus Ditangani Tim Medis di Riau
Baca: 40 Ekor Satwa Dilindungi Coba Diselundupkan Ke Malaysia Lewat Rupat Riau, Paling Banyak Kakatua Raja
Rencananya, dibawa dari Lampung, satwa ini akan diseberangkan lewat Dumai ke Rupat, untuk kemudian dikirimkan ke Malaysia.
Kata pria yang akrab disapa Edo ini, empat orang diantaranya berperan sebagai pengangkut satwa dengan 2 unit mobil dari Lampung.
"Jadi empat orang perannya membawa satwa dari Lampung. Ini bukan satwa asli sana, kuat dugaan dibawa dari daerah timur, setelah sempat singgah di Jawa Timur, yang kemudian dibawa ke Lampung, orangnya berbeda," kata Edo.
Sementara warga Rupat, Bengkalis, berperan sebagai penghubung ke Malaysia. Dia bertugas menyiapkan speedboat untuk menyeberang ke Negeri Jiran.
Dibeberkan dia, dari Lampung, diduga pemilik satwa berinisial E, sempat ikut sebelum akhirnya para pelaku tertangkap di Dumai.
Hanya saja E berhasil meloloskan diri. Dia lah yang mengorder mobil untuk membawa satwa dari Lampung, kepada salah satu pelaku.
Baca: 4 Tersangka dan Satwa Dilindungi yang Akan Diselundupkan Dari Rupat Ke Malaysia Tiba di BBKSDA Riau
Baca: Seluruh Satwa Dilindungi yang Diamankan di Dumai Akan Dibawa ke BKSDA Riau di Pekanbaru
"Salah satu mobil yang dipakai, milik seorang pelaku yang berhasil diamankan. Dia juga sekaligus sebagai sopir. Pemilik satwa ini yang sedang kita dalami. Mereka ini menerapkan skema mata rantai terputus," sebutnya.
Saat ditanyai terkait upah dan sudah berapa kali pelaku ini menjalankan aksinya, Edo menyatakan jika itu masih dalam proses pendalaman.
Dia menambahkan, salah satu jenis satwa dilindungi ini misalnya, penjualan ditingkat awal biasanya nilainya bisa mencapai Rp 8 juta.