Pekanbaru
Enam Jam Lakukan Aksi, Walikota Pekanbaru Akhirnya Temui Guru Sertifikasi
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT akhirnya menemui guru sertifikasi, Senin sore.
Enam Jam Lakukan Aksi, Walikota Pekanbaru Akhirnya Temui Guru Sertifikasi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Firdaus MT akhirnya menemui guru sertifikasi, Senin (25/3/2019) sore.
Firdaus menemui massa setelah guru menggelar aksi selama enam jam di Kantor Walikota Pekanbaru.
Politikus Partai Demokrat ini menemui guru dengan setelan kemeja putih dan celana panjang cokelat.
Ia menemui guru di lapangan kantor Jalan Jendral Sudirman.
Firdaus mengklaim bahwa tidak ada niat pemerintah kota mengurangi kesejahteraan guru.
Ia berharap guru bisa memahami regulasi yang ada.
Baca: Guru Ancam Mogok Mengajar Bila Tak Jumpa dengan Walikota Pekanbaru Senin Ini
Baca: BERITA FOTO: Kesal Aksi Tidak Ditanggapi Walikota, Para Guru Sertifikasi Duduki Mal Pelayanan Publik
Baca: Siswa di Pekanbaru Dipulangkan karena Guru Demo, Orangtua Murid Bolos Kerja untuk Jemput Anak
Ia menegaskan bahwa Perwako No.7 tahun 2019 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi pejabat, PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pemerintah kota meniadakan tunjangan penghasilan bagi guru sertifikasi berpijak pada sejumlah regulasi.
Satu di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.10 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan guru PNS daerah.
Mereka yang sudah menerima dua tunjangan (tunjangan penambah penghasilan dan tunjangan profesi) maka harus dikembalikan.
Pejabat yang tetap membayarkan bakal kena sanksi. Pemerintah kota tidak ingin melanggar aturan yang ada.
"Aturan ini menyebutkan bahwa tunjangan penambah penghasilan tidak bisa diberikan sekaligus dengan tunjangan profesi. Bila sudah diberi harus mengembalikan salah satunya," terangnya.
Pemerintah kota menghentikan tunjangan penambah penghasilan atau TPP bagi guru sertifikasi karena ada regulasi melarang. Ia bakal membayarkan TPP bagi guru sertifikasi, bila aturan Permendikbud RI direvisi atau ada aturan yang membatalkannya.
Ia menyarankan bila guru bersikeras, mereka bisa langsung ke Kemendikbud RI. Pemerintah kota bersikukuh tidak membayarkan TPP untuk saat ini. Sebab belum ada aturan yang membatalkan Permendikbud RI.