Kronologi Lengkap Pembunuhan Siti Zulaeha Djafar, Wahyu Jayadi Tersinggung dan Emosi Gara-gara Ini

Dr Wahyu Jayadi yang menjadi terduga pelaku tunggal adalah teman satu kampung sekaligus rekan kerjanya di UNM Makassar.

Editor: Sesri
tribunnews.com
Dr Wahyu Jayadi dan Siti Zuleha 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Pembunuhan staf Bagian Rumah Tangga pada Biro Administrasi Umum dan Keuangan UNM, Siti Zulaeha Djafar membuat banyak pihak terkejut.

Dr Wahyu Jayadi yang menjadi terduga pelaku tunggal adalah teman satu kampung sekaligus rekan kerjanya di UNM Makassar.

Motif pembunuhan Sitti Zulaeha Djafar akhirnya terkuak.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan Wahyu Junaidi membunuh Siti Zulaeha karena tersinggung dan emosi tak terkendali.

Menurut Shinto, Wahyu Jayadi tersulut emosi ketika sedang berkendara bersama Sitti Zulaeha dalam mobil Daihatsu Terios.

Ketika itu, keduanya terlibat cekcok di dalam mobil setelah berkendara bersama dari kampus UNM.

Baca: Dosen UNM Cekik Siti Zulaeha Hingga Tewas. Wajah Korban Dipukul, Leher Diikat Pakai Seat Belt

Baca: Sosok Dr Wahyu Jayadi, Pembunuh Siti Zulaeha Terkenal Cerdas Dikampus, Sudah Diusulkan Jadi Profesor

Wahyu rupanya mulai naik pitam. Ia pun mencekik leher Zulaeha hingga nyawanya melawan.

"Motif yang sudah kita identifikasi adalah emosi sesaat WJ yang dilampiaskan dengan kekerasan tidak terkontrol," kata Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Mapolres Gowa, Minggu (24/3/2019) petang.

Perwira polisi dua melati ini melanjutkan, Wahyu Jayadi merasa tersinggung karena korban dinilai mencampuri urusan pribadinya.

Campuri Urusan Pribadi

"WJ emosi ketika mengemudi. Ia tersinggung pada gerakan korban maupun perkataan yang disampaikan korban," sambung Shinto Silitonga.

"Pelaku tersinggung pada korban yang mencampuri urusan pribadi pelaku sehingga timbul percekcokan besar," tambah Shinto.

Wahyu Jayadi pun menepikan mobil di Jl STPP Bontamarannu. Kemudian ia mencekik leher korban hingga nyawanya melayang.

"Pelaku melakukan penekanan pada batang leher korban dengan tenaga yang luar biasa sehingga tulang leher korban patah dan pernapasan terhambat," tandas Shinto Silitonga.

Wahyu Jayadi kini telah ditahan Mapolres Gowa. Ia dijerat pasal berlapis, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat menimbulkan kematian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved