Seleb
Kabar Terkini Ahmad Dhani di Penjara, Kencing di Botol, Sulit Berdiri Hingga Mesti Diinfus 4 Hari
Terdakwa kasus pencemaraan nama baik melalui vlog "Idiot" Ahmad Dhani dikabarkan sempat mengalami sakit asam urat
Kabar Terkini Ahmad Dhani, Kencing di Botol, Sulit Berdiri Hingga Mesti Diinfus 4 Hari
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa kasus pencemaraan nama baik melalui vlog "Idiot" Ahmad Dhani dikabarkan sempat mengalami sakit asam urat saat ditahan di Rutan Kelas I Surabay Medaeng, Jawa Timur.
Dhani sempat diinfus selama empat hari di dalam tahanan.
"Asam urat di kaki kanannya kambuh, sempat diinfus juga selama empat hari," kata Sahid, anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (25/3/2019).
Sahid mengatakan, sakit yang kambuh itu membuat Dhani kesulitan berdiri dan berjalan ke kamar mandi.
"Kalau kambuh, buang air kecilnya lewat botol," ujar Sahid.
Baca: Jadwal Sholat Hari Ini Untuk Kota Pekanbaru, Selasa 26 Maret 2019, Zuhur Masuk Pukul 12.23 WIB
Baca: Kepala LLDIKTI Wilayah X Kunjungi Univ Abdurrab, Prof Susi Paparkan Terkait Akreditasi PT 2020
Baca: Rekap Hasil Pertandingan Euro 2020 Portugal Vs Serbia Berakhir 1-1, Cristiano Ronaldo Cedera
Namun, sejak beberapa hari terakhir, kondisi suami Mulan Jameela itu berangsur membaik karena penanganan tim dokter Rutan Medaeng.
Jika kondisi kesehatan kliennya itu memburuk, tim kuasa hukum akan mengajukan pembantaran penahanan agar Ahmad Dhani dirawat di rumah sakit.
Dhani saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus pencemaran nama baik terkait vlog "Idiot" yang dibuatnya November 2018 lalu.
Dhani menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam perkara yang sama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani yang juga caleg DPR dapil Surabaya-Sidoarjo dari Partai Gerindra itu divonis 1,5 tahun penjara akhir Januari lalu.