Gadis SMP Ini Kecanduan Berhubungan Intim, TERUNGKAP Kronologi & Akibatnya
Akhirnya terungkap kasus seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Malaysia kecanduan berhubungan intim dengan beberapa pria.
Gadis SMP Ini Kecanduan Berhubungan Intim, TERUNGKAP Kronologi & Akibatnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhirnya terungkap kasus seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Malaysia kecanduan berhubungan intim dengan beberapa pria.
Dilansir dari mstar.com.my, kasus siswi SMP kecanduan berhubungan intim ini terkuak setelah ada laporan dari teman si anak tersebut kepada pihak sekolah.
Dari hasil pemeriksaan guru Konseling diketahui kalau siswi tersebut sudah melakukan hubungan intim dengan beberapa pria di dua sekolah menengah.
Siswi SMP tersebut bahkan mengaku telah berhubungan intim sejak kelas 1 dengan beberapa pria di berbagai lokasi termasuk di kelas, di bawah tangga, rumah telantar, dan juga rumah mereka.
Siswi SMP itu juga mengakui hal itu terjadi atas persetujuan dua pihak, tapi dia tidak pernah meminta uang setelah berhubungan intim.
Selain teman sekolah laki-laki yang sama, siswi SMP tersebut mengaku pernah tidur dengan beberapa siswa laki-laki dari dua sekolah menengah dan pria lainnya.
Kepala Investigasi Kriminal Melaka Malaysia, Asisten Komisaris Kamaluddin Kassim mengatakan bahwa para siswa dipindahkan ke sekolah lain di Ayer Keroh karena masalah disiplin.
"Segera setelah kami memiliki informasi rinci tentang aktivitas seksual siswa, guru tersebut telah membawa siswa tersebut untuk mengajukan laporan polisi," katanya.
Baca: Vicky Prasetyo dan Anggia Chan Putus Setelah Gelar Persembahan Cinta, Ini Alasannya
Baca: VIDEO: LIVE Semifinal Malaysia Open 2019: Jonatan Christie & Fajar/Rian Hadapi Wakil Jepang, SEGERA!
Baca: Ramalan Zodiak Besok Minggu 7 April 2019, Aries Jangan Buru-buru Ambil Keputusan, Taurus Sensitif
Baca: VIDEO: LIVE Piala Presiden, Madura United vs Persebaya, Laskar Sapeh Kerap Bisa Balikkan Keadaan
Polisi telah menahan 11 siswa sekolah berusia antara 13 dan 16 dari tiga sekolah menengah atas dan dua tersangka berusia 21 tahun.
Semua tersangka akan diselidiki berdasarkan Bagian 376 (1) dan Bagian 377B KUHP untuk memperkosa dan melakukan hubungan intim di luar pernikahan.
"Siswa perempuan tersebut dikirim ke Rumah Sakit Malaka untuk menjalani tes kesehatan dan kemudian merekomendasikannya melalui evaluasi kejiwaan."
"Kami akan menyelesaikan penyelidikan sebelum menyerahkannya kepada Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk tindakan lebih lanjut," katanya.
Dampak Kecanduan Berhubungan Intim
Dilansir dari Hellosehat, kecanduan berhubungan intim adalah kondisi saat seseorang tidak bisa mengelola hasratnya dalam berhubungan intim.
Pikirannya dipenuhi tentang hal-hal tentang hubungan intim yang tak bisa ia lepaskan.
