Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Nasib ASN yang Terjaring Pesta Gay di Hotel Surabaya, Gaji Dihentikan, Diminta Segera Mundur

Baru 6 bulan kerja dengan posisi sebagai staf di Bagian Umum Setda Sidoarjo, kini gajinya resmi dihentikan.

Editor: Muhammad Ridho
Polrestabes Surabaya
DIGEREBEK - Polrestabes Surabaya menggerebek pesta pria penyuka sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Sabtu malam (18/10/2025). Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menjelaskan penggerebekan itu dilakukan bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Begini akhir nasib Pegawai Pemkab Sidoarjo yang terlibat pesta gay di Surabaya.

Dia belum lama bekerja di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baru 6 bulan kerja dengan posisi sebagai staf di Bagian Umum Setda Sidoarjo, kini gajinya resmi dihentikan.

Selain itu, ia disarankan untuk mengundurkan diri dari posisinya.

Pilihan itu dirasa lebih bagus, daripada nanti dipecat oleh Pemkab Sidoarjo akibat persoalan hukum dan sosial yang dilakukannya. 

Saran itu disampaikan oleh Bupati Sidoarjo Subandi saat berbincang dengan Tribun Jatim Network, Selasa (28/10/2025).

 “Lebih baik dia mundur saja, daripada dipecat tidak hormat,” ujar Subandi. 

Namun, bupati tetap mengembalikan keputusan kepada yang bersangkutan. Dia yang akan mengambil keputusan, apakah memilih mengundurkan diri atau menjalani proses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sidoarjo. Belum lagi proses hukum di kepolisian atas perkara yang dialaminya. 

Pemkab Sidoarjo, lanjut Bupati Subandi, tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya terus memantau perkara yang ditangani Polrestabes Surabaya. Setelah semua proses hukum selesai, Pemkab akan mengambil tindakan tegas atas perkara itu. 

“Sementara gajinya dihentikan. Tapi jika dia tidak mengundurkan diri, ya nanti kita proses sebagaimana aturan yang berlaku. Yang pasti kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya. 

Kepala BKD Sidoarjo Misbahul Munir juga menegaskan itu.

Pihaknya terus memantau proses hukum yang sedang berjalan, sembari menyiapkan langkah strategis terkait kasus itu. 

“Memang disarankan untuk mengundurkan diri. Tapi jika tidak pun, tetap akan diproses tegas. Potensinya memang bisa dipecat, jika melihat perkaranya seperti itu,” ujarnya. 

Satu dari 34 orang pria yang digrebek polisi dalam pesta gay di Surabaya diketahui merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Pria itu diketahui berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Selama ini dia bertugas di bagian umum Setda (Sekretariat Daerah) Pemkab Sidoarjo

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved