Pekanbaru
Diburu Polisi Dalam Kasus Narkoba, Pria Ini Malah Kedapatan Miliki Senjata Api Pabrikan
Diburu polisi dalam kasus Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba), pria ini malah dedapatan miliki senjata api pabrikan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Diburu Polisi Dalam Kasus Narkoba, Pria Ini Malah Kedapatan Miliki Senjata Api Pabrikan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Diburu polisi dalam kasus Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba), pria ini malah dedapatan miliki senjata api pabrikan.
Tim opsnal, Unit Reskrim Polsek Senapelan meringkus pria berinisial DW alias Dwi (37).
Tersangka yang awalnya diburu dalam kasus narkoba, saat ditangkap petugas pada Minggu (31/3/2019) dini hari lalu, ternyata kedapatan membawa sepucuk senjata api (Senpi) pabrikan.
Baca: 7 Unit Rumah Hangus Dilahap Si Jago Merah di Dumai Riau, Tujuh Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal
Baca: Video Tata Cara SHOLAT Sunat TAUBAT Menurut Ustadz Abdul Somad, Amalan Utama Sebelum Bulan Ramadhan
Baca: Tata Cara SHOLAT Sunat TAUBAT Menurut Ustadz Abdul Somad, Ibadah Penting Sebelum Bulan Suci Ramadhan
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ari Wibowo didampingi Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi dan jajaran, saat ekspos, Senin (8/4/2019) menjelaskan, penangkapan DW ini berawal dari informasi yang didapatkan polisi, tentang akan adanya transaksi narkoba.
"Setelah dipastikan, maka tim yang dipimpin langsung Kapolsek Senapelan, melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap tersangka. Dia ketika itu mengendarai mobil merk Suzuki Ertiga. Tersangka berhenti di depan sebuah rumah di Jalan Cengkeh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru," kata Ari.
Lanjut Ari, setelah dilakukan pengintaian, tersangka pun kemudian disergap oleh petugas yang telah standby.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepucuk senpi di dalam mobil yang dikendarai tersangka.
"Senpi itu posisinya dalam penguasaan tersangka DW, posisinya diduduki oleh tersangka. Pengakuannya titipan dari kawannya di Lampung, sampai Pekanbaru akan ada yang mengambilnya," ucap Ari.
Lebih jauh kata Wakapolresta, selain barang bukti senpi tersebut, polisi turut menyita HP dan 1 unit mobil.
Ditanyai apakah tersangka pernah menggunakan senpi tersebut, atau pernah terlibat aksi kejahatan lain, Ari menyatakan hal itu masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Baca: Tata Cara SHOLAT Sunat TAUBAT Menurut Ustadz Abdul Somad, Ibadah Penting Sebelum Bulan Suci Ramadhan
Baca: KRONOLOGI Anak Pengusaha Kelapa Sawit DIRAMPOK di Riau, Pelaku Menembak, Kepala Korban Dibacok
Baca: Anak PENGUSAHA Kelapa Sawit DIRAMPOK di Tapung Riau, Rp 200 Juta Uang untuk Membayar TBS Lenyap
Saat ditangkap itu disebutkan Ari, tersangka diduga sedang menunggu untuk melakukan transaksi narkoba.
Namun keburu ditangkap dan didapati menguasai senpi.
Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.
Dia diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.