Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak,KPPAD Kalbar Tegaskan Tak Akan Ambil Jalur Damai

Ketua KPPAD Kalbar mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di kantor KPPAD Kalbar, Jalan Da Hadi, Pontianak, Senin (8/4/2019). 

Kasus Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak,KPPAD Kalbar Tegaskan Tak Akan Ambil Jalur Damai

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sempat tak ingin kasus penganiayaan oleh sejumlah siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, Kalbar, masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, hari ini Selasa (9/4/2019) siang dalam konferensi pers nya, KPPAD Kalbar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban dan pelaku sesuai dengab tupoksi dari KPPAD mendampingi dan mengawasi.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polresta Pontianak, Eka mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk masalah kasus hukumnya itu kita tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi, apalagi untuk masuk ke ranah hukum, kalau ini harus damai tidak bisa, kami tidak boleh melakukan itu, kita hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka kami dengan tupoksi kami," ujarnya.

Baca: Tagar #JusticeForAudrey Trending 1 Dunia Usai Insiden 1 Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA

Baca: Fakta Siswi SMP Pontianak Dikeroyok 12 Siswa SMA, Berawal Masalah Cowok, Organ Intim Diduga Dilukai

Baca: KRONOLOGI Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Siswi SMA di Pontianak: Masalah Asmara & Komentar di Medsos

Karena kasus ini sudah ditangan kepolisian kata Eka, jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan, mengembangkan, atau memiliki kepentingan politik, pribadi, maupun kelompok jangan pernah masuk dalam ranah KPPAD.

"Jangan pernah mengintervensi atau memanfaatkan lembaga kami untuk kepentingan tersebut," tegasnya.

Lebih jauh Eka menuturkan, KPPAD Kalbar tidak ada mengambil jalur damai.

"Semua ini tinggal dikembalikan kepada pihak korban, bagaimana korban mengambil langkah, selanjutnya proses hukum ada di pihak kepolisian," imbuhnya.

Eka mengatakan bahwa korban ini akan dilindungi sesuai dengan yang ada dalam tupoksi KPPAD yaitu perlindungan dan pengawasan.

"KPPAD susah menekankan kepada ibu korban tadi, siapapun yang ingin datang mengunjungi anak ini, tolong koordinasi dengan KPPAD, karena anak ini masih dalam pengawasan sampai anak ini sembuh dan pulih secara fisik dan mental," ujarnya.

Baca: Emosi Ternaknya Dimangsa, Nenek Ini Tangkap Buaya Sepanjang 3,6 Meter dan Ingin Memasaknya

Baca: Kriss Hatta Resmi Ditahan, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Nikah dengan Hilda Vitria

Baca: Naik Darah Mendengar Tentang Apa yang Dialami Anaknya, Ibu Korban Mendatangi Rumah Pelaku

Sebelumnya Eka mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin kasus ini masuk ke ranah kepolisian bahkan pengadilan.

"Kami berupaya semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah kepolisian maupun ranah pengadilan," ucapnya dalam press conference, Senin (8/4/2019).

"Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur, sama-sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Penganiayaan Siswi SMP, KPPAD Kalbar Serahkan Kasus Pada Kepolisian (TribunPontianak/Ya'M Nurul Anshory)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved