Dipaksa Berhubungan Intim Oleh Siswa SD & SMA, Ayah Bayi yang Dikandung Gadis Ini Belum Diketahui

Dalam hubungan keluarga, korban AZ adalah sepupu MWS. Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.

remaja hamil 

Dipaksa Berhubungan Intim Oleh Siswa SD & SMA, Ayah Bayi yang Dikandung Gadis Ini Belum Diketahui

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua anak baru gede (ABG) atas kasus dugaan pencabulan tersebut.

Mereka adalah MWS (13) MMH (18). Keduanya, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya diduga kuat menyetubuhi AZ (18) yang merupakan saudara MWS.

Dalam hubungan keluarga, korban AZ adalah sepupu MWS. Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Bayi korban lahir dengan kondisi premature," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).

 

Riyanto mengungkapkan korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka. Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.

"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri.

Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut.

Baca: Siaran Langsung Liga Dangdut Indonesia LIDA 2019 Top 12 Grup 3: Angga, Cut, Nirwana, Yusuf (Video)

Baca: Temui Kekasih di Aceh & Tertangkap Berbuat Mesum, Gadis Asal Pekanbaru Dicambuk

Baca: VIDEO: Penampilan Penyanyi Jazz Bonita di Riau Festival 2019

Remaja 15 Tahun Tak keberatan Diperkosa Ayahnya yang Mabuk, Justru Salahkan Sosok Lain Karena ini
Remaja 15 Tahun Tak keberatan Diperkosa Ayahnya yang Mabuk, Justru Salahkan Sosok Lain Karena ini (Grafis Tribun Wow/Kurnia Aji Setyawan)

Kronologi

Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus persetubuhan yang melibatkan dua tersangka Anak Baru Gede (ABG), yang satu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dan satunya duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Korbannya pun juga sama, masih duduk di bangku SMA. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni MMH (18) dan MWS (13).

Keduanya, sama - sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan korbannya adalah AZ (18). MMH adalah teman mesra korban. Ia duduk di bangku SMA dan sama - sama kelas XII.

Sedangkan, MWS masih duduk di bangku SD kelas 6. MWS sempat tidak naik kelas. Ia merupakan sepupu korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved