Kepulauan Meranti
Bawaslu Meranti Usulkan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS
Bawaslu Kepulauan Meranti merekomendasikan 3 TPS harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Bawaslu Kepulauan Meranti merekomendasikan 3 TPS harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Itu merupakan hasil laporan dari Panwascam di Kecamatan Tebingtinggi dan Tasik Putripuyu.
Kepala Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Jumat (19/4/2019) mengatakan, dasar rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU karena adanya pelanggaran yakni ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang mencoblos dua kali.
"Pada prinsipnya, PSU ini tidak satupun warga negara yang tak bisa menggunakan hak suaranya, jadi kita melindungi warga bisa menggunakan hak suaranya," ungkap Syamsurizal.
Adapun dua TPS yang direkomendasikan adalah TPS 7 di halaman Tepekong Ular Jalan Terubuk RT 02 RW 04 sebanyak 251 DPT dan TPS 17 di halaman rumah Ibu Mistun Jalan Ibrahim RT 02 RW 06 sebanyak 185 DPT.
Syamsurizal menjelaskan, PSU disebabkan KPPS menemukan seorang anak berumur 16 tahun telah mencoblos di dua TPS tersebut menggunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih milik orang lain.
Sementara itu, PSU lainnya berada di Desa Mengkopot, tepatnya di TPS 5 Jalan Konsang RT 01 RW 03 Mengkopot Tasik Putripuyu, disana terdapat 144 DPT. PSU itu disebabkan adanya pemilih yang memilih di TPS tersebut, namun tidak tercatat dalam DPT dan DPTb. (Tribunpekanbaru.com/teddy tarigan)